Cekricek.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 sudah dapat digunakan dalam keperluan pembayaran pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi mengintegrasikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini dilakukan secara bertahap.
"Tahap awal 19 juta NIK sudah kami lakukan pemadanan dengan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri," ujarnya dalam rilis, Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
Suryo Utomo menuturkan, belasan ribu NIK itu sudah dapat digunakan sebagai NPWP dan melapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak tahun ini.
Nomor NIK tersebut juga sudah bisa digunakan untuk mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Tujuannya adalah untuk mempermudah para wajib pajak dalam bertransaksi perpajakan," ucapnya.
Dia menambahkan, jumlah NIK akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
“Pemutakhiran dan pemadanan data NIK ke NPWP ini sendiri sudah berjalan sejak 14 Juli 2022,” ucapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pasca pemadanan NIK dengan NPWP yang dilakukan Dirjen pajak, ia langsung mencobanya.
Melalui Instagram pribadinya, Sri Mulyani mencoba login ke laman pajak.go.id dengan NIK pribadinya pada Selasa kemarin, saat peresmian peringatan hari pajak ke-77.
Baca juga: Kini Bangun Rumah Dikenai Pajak, Ini Perhitungan Tarifnya
Dia membeberkan penggantian NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia.
"Saya sudah coba login ke laman pajak.go.ig kemarin," tulisnya.