Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2024

A A

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Cekricek.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi tenggat waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Ahmad Djamhar, menghimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan SPT Tahunan 2023.

"Pelaporan pajak pribadi bisa dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id hingga 31 Maret 2024. Ini akan memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan pajaknya," ujarnya pada Minggu (17/3/2024).

Djamhar menjelaskan, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan tidak melebihi Rp60 juta dalam setahun.

Sementara Formulir 1770 S digunakan oleh Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, Wajib Pajak perlu mempersiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti pemotongan pajak (seperti Bukti Pemotongan PPh 21), dan Electronic Filing Identification Number (e-FIN). "Persiapkan dokumen tersebut agar proses pelaporan pajak secara digital bisa berjalan lancar," imbau Djamhar.

Berikut tahapan lengkap cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing di www.pajak.go.id:

  1. Buka situs www.pajak.go.id dan klik tombol 'Login' di sudut kanan atas.
  2. Masukkan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik 'Login'.
  3. Setelah masuk, pilih menu tab 'Lapor' pada bagian atas.
  4. Klik pilihan 'e-Filing' untuk pegawai atau karyawan.
  5. Selanjutnya, pilih menu tab 'Buat SPT'.
  6. Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut sesuai dengan kondisi Anda.
  7. Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT, apakah Normal atau Pembetulan.
  8. Isikan data penghasilan sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.
  9. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang 'Setuju' pada pernyataan yang tersedia.
  10. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS.
  11. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan Bukti Lapor SPT Tahunan secara elektronik melalui email.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor di Riau: Penyusutan Nilai Kendaraan dan Penambahan Drive Thru

Djamhar menekankan pentingnya kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. "Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Dengan melaporkannya secara online, proses ini menjadi lebih mudah dan efisien," pungkasnya.

Tag:
Bagikan

Baca Juga

Insentif PPN Tiket Pesawat Menambah PDB 0,27 Persen
Underground Economy Indonesia Setara 5,36 Persen dari PDB
Omzet di Bawah Rp500 Juta, Pedagang Online Bebas Potong PPh
Gempa NTT, Layanan Pajak Ende Pindah ke Halaman Rumah Arsip
Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Tersangka Kasus Ekspor Pulp Rp2 Triliun
DJP Bantah Kabar Barang Pribadi Akan Dikenai Pajak Mulai 2027