Padang Gelar Program Penghapusan Denda PBB-P2 dalam Rangka HUT RI ke-78 dan HUT Kota ke-354: Kesempatan Terbatas untuk Wajib Pajak

Padang Gelar Program Penghapusan Denda PBB-P2 dalam Rangka HUT RI ke-78 dan HUT Kota ke-354: Kesempatan Terbatas untuk Wajib Pajak

Ilustrasi. [Canva]

Program penghapusan denda PBB-P2 digelar di Kota Padang dalam rangka memperingati HUT RI ke-78 dan HUT Kota Padang ke-354. Dispensasi ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2023, menjadi kesempatan terbatas bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa denda.

Cekricek.id, Padang - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78 dan HUT Kota Padang ke-354, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menggulirkan dispensasi atau penghapusan denda untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Program ini berlangsung mulai 1 Agustus 2023 dan berakhir pada 30 September 2023.

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, dalam konferensi pers pada Kamis (3/8/2023), menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menyambut dan memeriahkan HUT RI serta HUT Kota Padang. "Program ini diharapkan dapat meringankan beban para wajib pajak, khususnya yang memiliki tunggakan denda," ungkap Yosefriawan.

Selain itu, dispensasi ini juga menjadi upaya strategis dalam menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.

Data terakhir menunjukkan bahwa realisasi PBB sudah mencapai Rp 40 miliar, melebihi setengah dari target sebesar Rp 80 miliar.

Yosefriawan mengimbau masyarakat Kota Padang atau para wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. "Kami mengharapkan warga dapat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir," tegasnya, seraya menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Program penghapusan denda ini diharapkan tidak hanya dapat membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak serta menambah penerimaan daerah dari sektor PBB.

Temukan berita Padang terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.

Baca Juga

Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2024
Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2024
Berita Riau Hari Ini: Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor di Riau: Penyusutan Nilai Kendaraan dan Penambahan Drive Thru
Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor di Riau: Penyusutan Nilai Kendaraan dan Penambahan Drive Thru
Kadin Sumbar Ingatkan Pemprov Agar Komprehensif Menyusun RPJP dan RTRW
Kadin Sumbar Ingatkan Pemprov Agar Komprehensif Menyusun RPJP dan RTRW
Cekricek.id - HK Targetkan Jalan Tol Riau - Sumbar Selesai Tahun 2024
HK Targetkan Jalan Tol Riau - Sumbar Selesai Tahun 2024
Cekricek.id - Panduan Memilih Sewa Mobil di Padang: Tips Penting Sebelum Anda Menyewa Kendaraan
Panduan Memilih Sewa Mobil di Padang: Tips Penting Sebelum Anda Menyewa Kendaraan
Cekricek.id - Seorang Warga Tanah Datar Disambar Petir, Kini Dirawat Intensif di RSUD Batusangkar
Seorang Warga Tanah Datar Disambar Petir, Kini Dirawat Intensif di RSUD Batusangkar