MUI mengharamkan penamaan nyeleneh pada makanan seperti setan, iblis atau neraka. Lalu, apa hukumnya bagi yang pernah memakannya?
Cekricek.id - Di dalam ceramahnya, buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jemaah. Dia bertanya tentang hukum memakan makanan yang diberi nama nyeleneh seperti mi setan, mi iblis dan es pocong.
Pertanyaan itu didasari pada regulasi yang dikeluarkan oleh MUI beberapa waktu lalu. Saat itu, berbagai olahan makanan seperti mi, ayam, bakso dan lain-lainnya dinamakan dengan akhiran setan, neraka, iblis, atau bahkan pocong.
MUI mengharamkan pemberian nama seperti itu. Jadi, tidak heran jika ada yang khawatir bagaimana hukumnya sebagai orang yang pernah memakan makanan dengan nama-nama itu.
Buya Yahya yang mendengarkan langsung memberikan jawabannya. Dia menegaskan bahwa yang memakan makanan itu tidak masalah, selagi makanannya halal. Sebab, yang dilarang oleh MUI adalah pemberian namanya saja.
“Makanannya tetap halal akan tetapi yang menjadi tidak baik adalah di saat memberi sesuatu yang baik menjadi jelek,” katanya memaparkan.
“Jadi sesuatu yang baik kita beri nama yang jelek, sisi ketidak benarannya di sisi ini. Untuk masalah ini makan aja tetap halal kita makan. Tapi yang tidak baik adalah pemberian namanya tersebut. Memberi nama,” tegasnya lagi.
Pemberian Nama yang Baik untuk Makanan yang Baik
Akan tetapi ada suatu pengecualian yang disebutkan buya Yahya, yaitu niat yang memakannya. Ketika makanan yang halal disebut sebagai makana haram, lalu yang mengkonsumsinya mengira itu haram maka hukumnya haram.
Untuk menjelaskan hal itu, beliau kemudian memberikan sebuah contoh.
“Minuman baik kita beri namanya khamar, nah ini kan dusta. Sehingga kalau ada orang yang niat minum minuman tersebut, maka jadi haram karena menduga itu khamar biarpun ternyata bukan khamar.
Kata buya, hal seperti itu juga berlaku untuk keadaan sebaliknya. Ketika seseorang mengira miras sebagai minuman halal misalnya seperti teh, maka tetap halal diminumnya. Hal itu karena ketika meminumnya, dia tidak tahu bahwasanya itu miras.
“Begitu sebaliknya, anda pikir itu teh, anda telan taunya khamar, gak dosa. Wong anda mikir theh kok,” paparnya.
Beliau melanjutkan dengan mmeberi sebuah contoh lainnya. Misalnya seperti produk daging yang dilabeli sebagai babi. Meski daging itu sebenarnya dari sapi, tapi jika yang memakannya menganggap itu babi maka tetap haram dimakan.
“Kalau dalam kenyataan misalnya, kalau ada satu daging lebelnya babi, anda menduga itu babi, biarpun isinya sapi tetap dosa anda. Jadi masalah pemberian nama ini kalau punya makna menipu atau berbohong, dia jadi dosa,” kata buya.
Buya lalu kembali kepada pertanyaan dari salah seorang jemaah tadi. Kalau nama makanan seperti setan, iblis atau sebagainya digunakan hanya sebagai candaan untuk menarik pelanggan, itu tetap tidak baik.
Sebab, hal yang demikian mengajarkan adab yang buruk kepada kita sebagai umat muslim.
“Kalau makna guyonan, ya hendaknya guyonan yang beradap yang berhak. Kan ada keberkahan di balik ini. Tapi makanannya itu selagi halal ya tetap halal,” kata buya.
Baca juga: Apakah Bulu Kucing Najis? Begini Penjelasannya
“Kenapa disebut dengan bakso setan itu misalnya, mungkin setiap makan itu ‘setan, setan’ loh ndak diajari ‘astagfirullah astagrfirullah’ gitu,” paparnya lagi dengan memperagakan orang kepedasan di kata “setan” dan “astagfirullah.”
Beliau menambahkan, “ya kita lebih mengajarkan pada adab, mungkin bakso zikir gitu, biar yang beli suka berzikir.”