Hukum Berhubungan Seks saat Haid tanpa Sadar, Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Berhubungan Seks saat Haid tanpa Sadar, Ini Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi. [Canva]

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum berhubungan seks saat haid tanpa sadar. Hal ini bisa terjadi pada setiap pasangan yang sudah menikah. Berikut ulasannya.

Cekricek.id - Dalam beberapa kasus, terkadang perempuan tidak menyadari bahwa dirinya tengah haid atau menstruasi. Namun, di saat yang bersamaan, mereka tetap melakukan hubungan seks dengan suaminya. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa hubungan seks saat haid bukanlah suatu hal yang dianjurkan.

Selain itu, dalam Islam, berhubungan seks saat menstruasi juga merupakan suatu hal yang dilarang oleh Allah SWT. Lantas, bagaimana hukumnya dalam islam jika pasangan berhubungan seks saat haid tanpa menyadari keadaan tersebut?

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan bahwa jika perempuan tidak mengetahui bahwa dirinya sedang haid, maka berhubungan seks saat haid bukanlah sebuah dosa. Namun, jika perempuan sudah mengetahui bahwa dirinya tengah haid, tetapi tetap melakukan hubungan seks, barulah hal tersebut menjadi dosa besar.

“Dia tidak berdosa karena tidak mengetahui bahwa dirinya sedang haid. Namun, jika dia mengetahui bahwa sedang haid (lalu) melayani suaminya, hukumnya haram dan menjadi dosa besar,” ucap Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al Bahjah TV, lima tahun lalu.

Sementara itu, terkait mandi besar atau wajib, perempuan tetap diwajibkan melakukannya. Namun, kondisi mandi besar ini tidak langsung dilakukan setelah ia melakukan hubungan seks.

Buya Yahya mengatakan, perempuan harus menunggu hingga waktu haidnya selesai. Setelah itu, baru ia bisa melakukan mandi besar untuk membersihkan dirinya. Pasalnya, mandi besar saat masih menstruasi juga haram dalam Islam.

“Kemudian apakah dia wajib mandi (besar)? Dia tetap wajib mandi karena berhubungan. Cuma tidak bisa dilakukan mandinya saat haid. Karena kalau ada seorang perempuan saat haid, maka haram hukumnya dia mandi besar. Mandinya kapan? Ya ditunggu nanti setelah haidnya selesai,” jelas Buya Yahya.

Kasus masalah seks saat haid karena tidak tahu ini juga sama seperti perempuan yang melahirkan. Setelah melahirkan, perempuan wajib melakukan mandi besar. Akan tetapi, jika kasusnya mereka sudah nifas, maka mandi besar itu harus ditunda hingga nifasnya selesai.

“Sama kasusnya dengan seorang perempuan setelah melahirkan. Dalam bahasa fiqih, perempuan sesudah melahirkan wajib mandi besar. Cuma kalau belum sempat mandi dan sudah ketumpangan nifas, dia tidak bisa mandi besar. Memang wajib, Cuma karena ketumpangan nifas, tunggu nifasnya selesai,” sambungnya.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perempuan yang sedang haid dan melakukan hubungan seks tanpa sadar tidak berdosa. Namun, mereka tetap harus melakukan mandi besar setelah haid selesai.

Perkara keramas, perempuan juga tetap diperbolehkan melakukannya. Karena keramas tidak selalu berarti mandi besar. Justru keramas dimaksudkan untuk menjaga kebersihan rambut. Nantinya, mandi besar dapat dilakukan setelah haid selesai.

Baca juga: Begini Hukum Pengobatan Alternatif Dalam Islam

“Wanita yang haid haram hukumnya mandi besar. Karena mandi besar adalah ibadah. Sementara ada perempuan dalam keadaan haid, dia tidak akan bisa mandi besar. Namun, keramas boleh, karena keramas bukan mandi besar,” pungkas Buya Yahya.

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: 34.271 Warga Riau Hafidz Al-Quran Berkat Program Satu Guru Hafidz Satu Desa
34.271 Warga Riau Hafidz Al-Quran Berkat Program Satu Guru Hafidz Satu Desa
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Berita Riau Hari Ini: Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Cekricek.id - KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
Cekricek.id - Mengungkap Teka-teki Yajauj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengungkap Teka-teki Yajuj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?