Apa pengertian Penilaian Kembali?
Pengertian Penilaian Kembali adalah penyesuaian ketertagihan atau kolektibilitas kredit debitur ke posisi yang lebih baik karena debitur telah melakukan pembayaran tunggakan dan penalti (reinstatement).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penilaian Kembali. Courtesy of Cekricek.id.