Pengertian Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya adalah benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Selain itu juga diartikan sebagai benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, berumur sekurang-kurangnya lima puluh tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya lima puluh tahun serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.