Apa Itu PNS (Pegawai Negeri Sipil)?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah Seseorang yang bekerja pada instansi/lembaga pemerintah dan digaji dengan anggaran pemerintah. PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.