Kain Tenun Ikat Sekomandi Kini Masuk Daftar Indikasi Geografis

Kemenkumham Serahkan Tanda Daftar Indikasi Geografis Kain Tenun Ikat Sekomandi ke Pemkab Mamuju

Kain Tenun Ikat Sekomandi. [Foto: Ist]

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar) telah menyerahkan tanda daftar Indikasi Geografis (IG) kain tenun ikat Sekomandi kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju. Proses pendaftaran tenun ikat Sekomandi saat ini sedang berlangsung, dimulai pada 6 Juli 2023 hingga 6 September 2023.

Cekricek.id, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar) telah menyerahkan tanda daftar Indikasi Geografis (IG) kain tenun ikat Sekomandi kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju. Pemberian tanda daftar ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan, melalui keterangan tertulis yang diterbitkan pada Senin (17/7/2023).

Parlindungan mengatakan, "Kami telah menyerahkan tanda daftar indikasi geografis kain tenun ikat Sekomandi kepada Bupati Mamuju." Saat ini, proses pendaftaran tenun ikat Sekomandi telah mencapai tahap pengumuman yang berlangsung selama dua bulan, mulai dari 6 Juli 2023 hingga 6 September 2023.

Selama beberapa bulan terakhir, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk memenuhi persyaratan dokumen dalam pendaftaran tenun ikat Sekomandi sebagai bagian dari indikasi geografis.

Parlindungan menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar berperan dalam pembangunan di Sulbar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, termasuk melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

"Dengan mendaftarkan indikasi geografis tenun ikat Sekomandi, kami berharap dapat memberikan perlindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Mamuju," ujar Parlindungan.

Menurutnya, tenun ikat Sekomandi telah menjadi bagian penting dalam kehidupan orang Makki yang tinggal di wilayah Kabupaten Mamuju.

Komunitas ini menempati dua kecamatan di Kabupaten Mamuju, yaitu Kecamatan Bonehau dan Kecamatan Kalumpang. Tenun ikat ini telah menjadi ikon Kabupaten Mamuju dan bahkan Provinsi Sulbar. "Sekomandi selalu diberikan perhatian khusus pada setiap kegiatan resmi pemerintahan," tambahnya.

Parlindungan juga mengungkapkan apresiasinya terhadap inisiatif dari Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Ikat Sekomandi (AMPIG-TIS) yang telah mendaftarkan tenun ikat Sekomandi sebagai indikasi geografis.

Baca juga: Patut Ditiru, Ini Loh 5 Budaya Kerja Jepang Bikin Nyaman

Ia menjelaskan bahwa tenun ikat Sekomandi bukan hanya sebuah karya seni, tetapi juga menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi perempuan yang tinggal di wilayah Kecamatan Kalumpang, Bonehau, dan wilayah tempat migrasi komunitas masyarakat Makki.

Temukan berita Mamuju terbaru hari ini dan terkini seputar peristiwa, politik, hukum, kriminal, budaya, sejarah, hiburan, dan gaya hidup hanya di Cekricek.id.

Baca Juga

Bawaslu Sulawesi Barat Ajak Masyarakat Berperan dalam Pengawasan Pemilu 2024
Bawaslu Sulawesi Barat Ajak Masyarakat Berperan dalam Pengawasan Pemilu 2024
Cara Mudah Memilih Konsultan Pajak UMKM: Panduan Praktis untuk Pemilik Usaha
Cara Mudah Memilih Konsultan Pajak UMKM: Panduan Praktis untuk Pemilik Usaha
Panduan Menggunakan Nomor SMS Sekali Pakai untuk Penggunaan Bisnis dan Pribadi
Panduan Menggunakan Nomor SMS Sekali Pakai untuk Penggunaan Bisnis dan Pribadi
Pola Head and Shoulders, Strategi Trading Crypto yang Harus Dipahami
Pola Head and Shoulders, Strategi Trading Crypto yang Harus Dipahami
Cara Membeli Nomor WhatsApp Virtual untuk Kebutuhan Anda
Cara Membeli Nomor WhatsApp Virtual untuk Kebutuhan Anda
5 Cara Trading Memecoin Solana yang Tengah Populer
5 Cara Trading Memecoin Solana yang Tengah Populer