Viral Video Gadis SMP Mastubarsi Pakai Minyak Telon, Awas Ancaman Pidana Mendistribusikan Link

Viral Video Gadis SMP Mastubarsi Pakai Minyak Telon, Awas Ancaman Pidana Mendistribusikan Link

Ilustrasi. [Canva]

Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang gadis SMP mastubarsi pakai minyak telon. Link Video itu pun diburu warganet di jagat maya. Awas ancaman pidana yang menanti jika anda mendistribusikan linknya.

Cekricek.id, Jakarta - Dunia maya dihebohkan dengan adanya video berkonten eksplisit yang menampilkan seorang gadis pelajar SMP, yang melakukan tindakan masturbasi dengan menggunakan minyak telon.

Konten yang diunggah dengan sengaja ini mengundang berbagai reaksi dari pengguna media sosial, terutama di Twitter, dan menjadi trending topic yang mengejutkan banyak orang.

Video tersebut menjadi magnet bagi penasaran warganet, namun juga membawa potensi masalah hukum yang serius. Dikutip dari hukumonline.com, ada beberapa aturan yang ditegaskan dalam undang-undang tentang pornografi dan konten serupa.

Pasal 6 UU Pornografi menegaskan bahwa seseorang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, undang-undang ini memberikan pengecualian bagi individu yang memiliki atau menyimpan konten semacam ini untuk kepentingan pribadi. Hal ini berarti, penonton atau penyimpan video ini untuk dirinya sendiri tidak dapat dijerat hukum berdasarkan undang-undang ini.

Meski demikian, hukum Indonesia sangat tegas dalam hal penyebaran konten pornografi. Dalam Pasal 1 ayat 1 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, didefinisikan bahwa pornografi dapat berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UU ITE juga mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pelanggaran atas pasal ini dapat berakibat pada hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Melihat implikasi hukum yang berat tersebut, sangat disarankan untuk tidak mendistribusikan tautan video gadis SMP ini. Mengingat, hukuman pidana serius menanti bagi yang melakukan pelanggaran.

Tag:

Baca Juga

Pengendara Wanita Lawan Arah di Puncak Bogor Viral Setelah Acungkan Jari Tengah
Pengendara Wanita Lawan Arah di Puncak Bogor Viral Setelah Acungkan Jari Tengah
Peramal India Kushal Kumar Prediksi Kiamat 29 Juni 2024, Ini Profilnya
Peramal India Kushal Kumar Prediksi Kiamat 29 Juni 2024, Ini Profilnya
Pria dengan Kuku Sepanjang 1 Meter, Bergantung pada Istri untuk Aktivitas Sehari-hari
Pria dengan Kuku Sepanjang 1 Meter, Bergantung pada Istri untuk Aktivitas Sehari-hari
Adegan Tak Senonoh di Siaran Langsung Pertandingan Bola Voli Taiwan Picu Kemarahan Netizen
Adegan Tak Senonoh di Siaran Langsung Pertandingan Bola Voli Taiwan Picu Kemarahan Netizen
3 Pria Tua Paksa Wanita Berbikini Foto Bareng di Pantai, Netizen Geram
3 Pria Tua Paksa Wanita Berbikini Foto Bareng di Pantai, Netizen Geram
Gus Samsudin Tersandung Kontroversi Pertukaran Pasangan, Sosok Istri Kedua Jadi Sorotan
Gus Samsudin Tersandung Kontroversi Pertukaran Pasangan, Sosok Istri Kedua Jadi Sorotan