Cekricek.id, Jakarta - Kontroversi muncul seiring keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merancang format debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024 secara berdampingan, bukan terpisah. Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengkritik langkah tersebut, menudingnya sebagai penyimpangan dari Undang-Undang Pemilu.
Todung menekankan bahwa pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tentang pelaksanaan lima sesi debat yang melibatkan capres dan cawapres bersama-sama bertentangan dengan ketentuan Pasal 277 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15/2023.
Dia berpendapat bahwa pendekatan ini merampas kesempatan publik untuk menilai kualitas cawapres, yang akan menjadi pemimpin nomor dua di Indonesia.
Menurut Todung, meskipun UU Pemilu tidak secara eksplisit memisahkan debat capres dan cawapres, penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan adanya tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Hal ini, dia berpendapat, harus dipertahankan untuk memastikan kedalaman analisis publik terhadap calon pemimpin mereka.
Todung mengakui kesatuan antara capres dan cawapres, tetapi menegaskan pentingnya memberi ruang bagi cawapres untuk membuktikan kapabilitasnya, mengingat adanya kemungkinan mereka harus menggantikan presiden. Dia menambahkan, "Wakil presiden bukan hanya ban serep, mereka adalah pemimpin."
Mengingat pentingnya debat ini, Todung mendesak KPU untuk kembali ke format yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Dia menegaskan bahwa KPU, sebagai pelaksana UU, tidak memiliki wewenang untuk mengubah UU Pemilu dan harus meminta pemerintah serta DPR untuk melakukan perubahan jika diperlukan.
KPU sebelumnya telah memutuskan bahwa debat capres-cawapres tidak akan digelar terpisah. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa semua pasangan calon akan hadir bersamaan dalam lima kali debat sebagai simbol kesatuan dan kerja sama. Meski demikian, akan ada pembagian porsi debat antara capres dan cawapres.
KPU RI telah menetapkan jadwal debat capres-cawapres dalam rangka Pilpres 2024, yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2023 sebanyak dua kali, Januari 2024 dua kali, dan Februari 2024 satu kali.