Bagaimana Hukumnya Melepas Atribut Kampanye yang Ditempel Tanpa Izin di Rumah?

Cekricek.id - Bagaimana Hukumnya Melepas Atribut Kampanye yang Ditempel Tanpa Izin di Rumah?

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Cekricek.id - Menjelang Pemilu 2024, pertanyaan tentang penanganan atribut kampanye yang dipasang tanpa izin menjadi topik hangat. Bawaslu memberikan panduan tegas bagi warga yang menghadapi situasi ini, memastikan hak mereka dilindungi.

Di tengah gegap gempita kampanye Pemilu 2024, tak jarang kita temukan atribut kampanye seperti baliho atau spanduk terpasang di tempat-tempat tak terduga, termasuk rumah pribadi warga. Seringkali, ini terjadi tanpa persetujuan pemilik.

Abdul Rouf, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga di Bawaslu Jakarta Barat, memberikan penjelasan tentang hak-hak warga dalam situasi ini.

Rouf menjelaskan, "Partai politik wajib mendapatkan izin sebelum memasang atribut kampanye di properti pribadi warga. Jika warga tidak memberikan izin, mereka berhak untuk menurunkan atribut tersebut." Penegasan ini penting, mengingat banyak warga merasa tidak nyaman atau ragu untuk bertindak ketika properti mereka dipasang atribut kampanye tanpa izin.

Untuk membantu warga yang mengalami kebimbangan ini, Bawaslu menyediakan bantuan di tingkat kecamatan atau kelurahan. Warga dapat menghubungi Bawaslu setempat untuk mendapat bantuan dalam mencabut atribut kampanye yang dipasang secara ilegal.

Rouf menambahkan, "Bawaslu akan memberikan imbauan kepada tim sukses atau caleg yang bersangkutan untuk menurunkan atau mencabut atribut tersebut."

Aturan seputar pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatur dengan detail oleh Peraturan KPU dan Juknis KPU. Ini termasuk ukuran maksimal untuk selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Misalnya, ukuran maksimal poster yang diizinkan adalah 40x60 centimeter.

Demikian pula, ada aturan khusus mengenai baliho, billboard, umbul-umbul, dan spanduk, termasuk ukuran maksimal dan jumlah maksimal yang diizinkan di berbagai lokasi.

Selain itu, ada ketentuan khusus tentang jumlah bahan kampanye yang dapat dicetak, yaitu seratus persen dari jumlah kepala keluarga di daerah pemilihan.

Jumlah APK yang dapat dicetak dan dipasang dibatasi maksimal dua ratus persen dari jumlah maksimal yang diizinkan. Semua pemasangan ini harus dilaporkan secara tertulis kepada KPU oleh masing-masing calon.

Artikel ini mengupas panduan Bawaslu bagi warga yang propertinya dipasang atribut kampanye tanpa izin. Menyoroti hak warga dan kewajiban partai politik, artikel ini bertujuan memberikan informasi yang berguna bagi pembaca menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga

Inilah 65 Caleg Terpilih di DPRD Riau Periode 2024-2029 Berdasarkan Rekapitulasi KPU
Inilah 65 Caleg Terpilih di DPRD Riau Periode 2024-2029 Berdasarkan Rekapitulasi KPU
Berita Riau Hari Ini: RSJ Tampan Siap Tangani Caleg Stres
RSJ Tampan Siap Tangani Caleg Stres
Berita Riau Hari Ini: Bawaslu Merenti Rekomendasikan Penghitungan ulang di 28 TPS
Bawaslu Merenti Rekomendasikan Penghitungan ulang di 28 TPS
Dede Sunandar Jual 2 Mobil demi Nyaleg, Hasilnya Baru 10 Suara
Dede Sunandar Jual 2 Mobil demi Nyaleg, Hasilnya Baru 10 Suara
Berita Riau Hari Ini: Duka di Riau, Dua Petugas KPPS Meninggal Usai Bertugas
Duka di Riau, Dua Petugas KPPS Meninggal Usai Bertugas
Berita Riau Hari Ini: Pemungutan Suara Ulang di TPS Desa Sungai Tohor Meranti Digelar Hari Ini
Pemungutan Suara Ulang di TPS Desa Sungai Tohor Meranti Digelar Hari Ini