Pelat Nomor RF Diganti, Ini Kode Baru Penggantinya

Cekricek.id - Pelat Nomor RF Diganti: Apa yang Perlu Kamu Ketahui

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Cekricek.id - Pelat nomor RF telah menjadi topik perbincangan hangat di Indonesia baru-baru ini. Banyak orang penasaran apa sebenarnya pelat nomor RF itu dan apa yang terjadi dengan pelat nomor tersebut. Berikut penjelasan lengkap tentang pelat nomor RF, termasuk alasan mengapa pelat nomor tersebut sudah tidak berlaku lagi menurut pernyataan resmi dari Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri).

Pelat Nomor RF: Pengertian dan Pemberhentiannya

Pelat nomor RF adalah pelat nomor khusus yang dulu sangat populer di kalangan pejabat pemerintahan. Pelat ini digunakan untuk kendaraan dinas milik pejabat tingkat eselon 1 sampai eselon 3. Namun, berdasarkan pernyataan resmi dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, pelat nomor RF, IR, QH, dan sejenisnya sudah tidak berlaku lagi sejak bulan November 2023.

Pemberhentian peredaran pelat nomor RF ini dilakukan karena adanya keluhan dari masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa pemilik pelat nomor RF seringkali bertindak arogan di jalan. Oleh karena itu, Korlantas Polri mengambil keputusan untuk menghentikan penggunaan pelat nomor tersebut.

"Pemakai pelat nomor RF InsyaAllah sudah tidak ada lagi, sudah dihentikan sejak bulan 11 (November 2023)." kata Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri dilansir Kompas.

Problematisasi Pelat Nomor RF

Masalah yang dijumpai pada pelat nomor RF dan sejenisnya adalah soal pembatasan. Pelat ini digunakan oleh beberapa oknum untuk kepentingan pribadi saja, dan terkadang satu orang memiliki lebih dari satu pelat nomor RF.

Ketika pelat nomor RF masih digunakan, tidak ada aturan yang jelas mengenai berapa jumlah pejabat yang diizinkan menggunakan pelat tersebut.

Pelat Nomor Khusus Baru: Pelat ZZ

Untuk menggantikan pelat nomor RF yang sudah tidak berlaku, akan diberlakukan pelat nomor khusus baru dengan kode 'ZZ'. Pelat ini akan disesuaikan untuk masing-masing instansi kenegaraan dan jumlahnya akan dibatasi.

Beberapa contoh kode pelat ZZ yang akan diberlakukan adalah ZZP untuk Kepolisian, ZZH untuk Instansi Pemerintah, ZZT untuk TNI, dan masih ada kode-kode lain untuk instansi lainnya.

"Yang tadinya pelat RF menjadi pelat ZZ. Untuk Kepolisian jadi ZZP, kalau Instansi Pemerintah jadi ZZH, untuk TNI jadi ZZT, dan masih ada kode untuk instansi lainnya." kata Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.

Batasan Penggunaan Pelat Nomor Khusus

Dalam penerapan pelat nomor khusus baru, penggunaannya akan dibatasi. Sekarang, pelat nomor khusus hanya diperuntukkan untuk kendaraan dinas milik pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2.

Selain itu, penggunaan pelat nomor khusus ini hanya berlaku untuk kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi. Setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu pelat nomor khusus.

"Pelat nomor khusus ini diperuntukkan untuk instansi Kementerian Lembaga dan TNI Polri untuk digunakan bagi eselon 1 dan eselon 2. Dan juga wajib kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi, dan jumlahnya hanya satu (per orang)." - Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.

Apa yang Perlu Kamu Ketahui tentang Pelat Nomor RF

  • Pelat nomor RF adalah pelat nomor khusus yang digunakan untuk kendaraan dinas milik pejabat tingkat eselon 1 sampai eselon 3.
  • Pelat nomor RF sudah tidak berlaku lagi sejak bulan November 2023 berdasarkan pernyataan resmi dari Korlantas Polri.
  • Penghentian peredaran pelat nomor RF dilakukan karena adanya keluhan masyarakat mengenai perilaku pemilik pelat nomor tersebut di jalan.
  • Problematisasi pelat nomor RF terkait penggunaannya yang tidak terbatas dan banyak oknum yang menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
  • Pelat nomor khusus baru dengan kode 'ZZ' akan diberlakukan sebagai pengganti pelat nomor RF.
  • Penggunaan pelat nomor khusus akan dibatasi hanya untuk kendaraan dinas milik pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2.
  • Pelat nomor khusus hanya berlaku untuk kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi, dan setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu pelat nomor khusus.

Dengan demikian, kamu sekarang sudah mengetahui apa yang perlu diketahui tentang pelat nomor RF dan pemberhentiannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu.

Baca Juga

Pengedar narkoba ditangkap oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di kediamannya di Kecamatan Situjuh
Pengedar Narkoba Ditangkap Setelah Buron Tiga Bulan di Situjuh
Komunitas Seabolga melakukan aksi bersih-bersih pantai di Kota Wisata Sibolga untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir
Komunitas Seabolga Bangkitkan Kesadaran Lingkungan demi Masa Depan Kota Wisata Sibolga
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers terkait penangguhan gelar doktor dari Universitas Indonesia
UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, Menko Investasi Angkat Bicara
Promo 11.11 Blibli: Dapatkan Samsung A35 5G, Smartphone Premium dengan Diskon Besar
Promo 11.11 Blibli: Dapatkan Samsung A35 5G, Smartphone Premium dengan Diskon Besar
Cara Pedagang Indonesia Memaksimalkan Keuntungan dengan Broker Forex yang Tepat
Cara Pedagang Indonesia Memaksimalkan Keuntungan dengan Broker Forex yang Tepat
Intip Kelebihan Instax Printer: Gaya Minimalis, Bisa Cetak Foto Secara Praktis
Intip Kelebihan Instax Printer: Gaya Minimalis, Bisa Cetak Foto Secara Praktis