Afrika Selatan Laporkan Israel ke ICC dengan Tuduhan Genosida di Gaza

Cekricek.id - Afrika Selatan Laporkan Israel ke ICC dengan Tuduhan Genosida di Gaza

Internasional Criminal Court. [Foto: Canva]

Cekricek.id - Afrika Selatan menuding Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan melaporkannya ke Pengadilan Pidana Internasional ICC, Jumat (29/12/2023). Langkah ini merupakan tantangan pertama di pengadilan atas perang yang sedang berlangsung. Aksi ini direspons secara tegas oleh Israel, yang menyatakan penolakan keras terhadap tuduhan tersebut.

Dilansir AP, klaim Afrika Selatan di Mahkamah Internasional menuding "tindakan dan kelalaian Israel… bersifat genosidal" karena dilakukan dengan niat "untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza" sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.

Afrika Selatan, yang telah lama menjadi kritikus keras kampanye militer Israel di Gaza, menarik paralel antara kebijakan Israel terhadap Palestina di Gaza dan Tepi Barat dengan rezim apartheid masa lalu di Afrika Selatan, yang didasarkan pada segregasi rasial. Tuduhan ini ditolak oleh Israel.

Pemerintah Afrika Selatan meminta Mahkamah di Den Haag untuk segera mengeluarkan perintah sementara agar Israel menghentikan operasi militernya di Gaza. Sidang atas permintaan ini diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa hari atau minggu mendatang. Meskipun kasus ini bisa memakan waktu bertahun-tahun, perintah sementara bisa dikeluarkan dalam beberapa minggu.

Pemerintah Israel mengecam tuduhan genosida, menyebutnya sebagai "pencemaran nama baik berdarah." Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa kasus yang diajukan Afrika Selatan tidak memiliki dasar hukum dan merupakan "eksploitasi yang keji dan menghina" terhadap pengadilan.

Israel juga menuduh Afrika Selatan berkolaborasi dengan Hamas, kelompok militan Palestina yang bertanggung jawab atas serangan mematikan pada 7 Oktober di selatan Israel, yang memicu perang yang sedang berlangsung.

Pernyataan tersebut juga menyatakan bahwa Israel beroperasi sesuai dengan hukum internasional dan memfokuskan tindakan militernya hanya terhadap Hamas, menekankan bahwa penduduk Gaza bukanlah musuh.

Israel menegaskan bahwa mereka mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan kerusakan pada warga sipil dan memungkinkan bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah tersebut.

Afrika Selatan dapat membawa kasus ini berdasarkan Konvensi Genosida karena baik Afrika Selatan maupun Israel adalah penandatangan konvensi tersebut.

Apakah kasus ini akan berhasil menghentikan perang masih menjadi tanda tanya. Meskipun perintah pengadilan bersifat mengikat secara hukum, tidak selalu diikuti. Pada Maret 2022, pengadilan memerintahkan Rusia untuk menghentikan permusuhan di Ukraina, keputusan hukum yang mengikat namun diabaikan oleh Moskow saat mereka melanjutkan serangannya.

Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan dalam pernyataan resminya menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib warga sipil yang terjebak dalam serangan Israel saat ini di Jalur Gaza karena penggunaan kekerasan yang tidak terkendali dan pengusiran paksa penduduk.

Kementerian menambahkan bahwa ada "laporan berkelanjutan tentang kejahatan internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, yang sedang dan mungkin masih dilakukan, serta laporan bahwa tindakan yang memenuhi ambang batas genosida atau kejahatan terkait seperti yang didefinisikan dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, telah dan mungkin masih dilakukan dalam konteks pembantaian yang sedang berlangsung di Gaza."

Presiden Afrika Selatan sebelumnya menuduh Israel melakukan kejahatan perang dan tindakan yang "sama dengan genosida." Afrika Selatan bulan lalu mendorong Pengadilan Kriminal Internasional, yang juga berbasis di Den Haag, untuk menyelidiki tindakan Israel di Gaza.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menuntut individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, sedangkan Mahkamah Internasional menyelesaikan perselisihan antarnegara.

Di Tepi Barat yang diduduki Israel, Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut tuduhan Afrika Selatan terhadap Israel. Dalam sebuah pernyataan di media sosial, kementerian mendesak pengadilan untuk "segera mengambil tindakan untuk melindungi rakyat Palestina dan meminta Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk menghentikan serangannya terhadap rakyat Palestina."

Balkees Jarrah, direktur asosiasi keadilan internasional di Human Rights Watch, mengatakan bahwa kasus Afrika Selatan "memberikan peluang penting bagi Mahkamah Internasional untuk meneliti tindakan Israel di Gaza menggunakan Konvensi Genosida 1948." Jarrah menekankan bahwa kasus ICJ "bukan kasus kriminal terhadap pelaku individu yang diduga, dan tidak melibatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), sebuah badan terpisah. Namun, kasus ICJ juga harus mendorong dukungan internasional yang lebih besar untuk keadilan yang tidak memihak di ICC dan tempat yang kredibel lainnya."

Baca Juga

Krikil roda berusia 12.000 tahun berbentuk donat yang ditemukan di situs arkeologi Nahal Ein Gev II, Israel Utara, diduga menjadi bukti asal usul roda tertua di dunia
Roda Tertua di Dunia Ditemukan di Israel, Berusia 12.000 Tahun
Pangkalan Pasukan Elit Romawi Berusia 1.800 Tahun Ditemukan di Dekat 'Armageddon'
Pangkalan Pasukan Elit Romawi Berusia 1.800 Tahun Ditemukan di Dekat 'Armageddon'
Cekricek.id - Israel-Hamas Gencatan Senjata 4 Hari, Harapan Baru bagi Korban Perang di Gaza
Israel-Hamas Gencatan Senjata 4 Hari, Harapan Baru bagi Korban Perang di Gaza
Cekricek.id - Ratu Rania Kecam Sikap Diam Barat Terhadap Serangan Israel di Gaza
Ratu Rania Kecam Sikap Diam Barat Terhadap Serangan Israel di Gaza
Cekricek.id - China Desak Gencatan Senjata di Gaza, dan Akan Lakukan Apapun untuk Tercapai Perdamaian
China Desak Gencatan Senjata di Gaza, dan Akan Lakukan Apapun untuk Tercapai Perdamaian
Cekricek.id - Israel Kembali Gempur Gaza dan Lebanon: Hingga Kini 4.600 Orang Dinyatakan Tewas
Israel Kembali Gempur Gaza dan Lebanon: Hingga Kini 4.600 Orang Dinyatakan Tewas