Penjambret yang Mengakibatkan Korban Tewas di Lima Puluh Pekanbaru Ditangkap

Cekricek.id, Berita Riau Hari Ini, Berita Pekanbaru Hari Ini - Penjambret yang Mengakibatkan Korban Tewas di Lima Puluh Pekanbaru Ditangkap

Pelaku jambret di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, ditangkap polisi. [Foto: Istimewa]

Cekricek.id, Pekanbaru - Penjambret nenek berusia 61 tahun di Lima Puluh, Pekanbaru, Riau, yang mengakibatkan korban tewas, ditangkap Tim Jatanras Direktorat Reserse Polda Riau.

Pelaku berinisial TS (42) menjalankan aksi keji itu di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh pada Rabu (27/12/2023) lalu. Korbannya, Siswati (61), meninggal dunia, sedangkan adiknya, Lia, masih berjuang untuk hidup di RSUD Arifin Achmad Kota Pekanbaru.

Tim Jatanras Polda Riau, melalui Kabid Humas, Kombes Hery, menjelaskan bahwa penangkapan TS dilakukan pada Jumat (29/12/2023) lalu di Jalan Nelayan Kota Pekanbaru. Langkah cepat ini diambil setelah pihak keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Lima Puluh.

Pelaku TS, yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan penganiayaan, baru bebas dari jeruji besi tiga bulan lalu. "Ditangkap di Jalan Nelayan dekat rumahnya, TS melawan saat penangkapan dan harus diberikan tindakan terukur," ungkap Kombes Asep Darmawan.

Selain TS, terungkap bahwa remaja inisial S juga terlibat sebagai joki dalam aksi kejahatan tersebut. Kombes Asep menjelaskan, "TS sebagai eksekutor dan S sebagai joki, saat ini masih dalam pengejaran intensif."

Kronologi kejadian menggambarkan bahwa Siswati dan Lia menjadi korban saat melintas di Jalan Rokan. Melihat tas yang mereka bawa, TS mengajak S untuk merampasnya. Siswati mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia. Lia, adiknya, menderita luka pada kaki dan masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis.

Asep menegaskan bahwa korban meninggal karena kekerasan yang dilakukan pelaku, dan pelaku lainnya, S, masih dalam pengejaran. Pihak berwajib meminta agar S segera menyerahkan diri, dan ancaman tindakan tegas terukur diberikan jika melawan.

Pelaku TS dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya aksi kejahatan jalanan, serta urgensi penegakan hukum untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.

Baca Berita Pekanbaru Hari Ini dan Berita Riau Hari Ini setiap hari dari Cekricek.id. Ikuti kami melalui Google News. Klik tautan untuk terhubung.

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: Pj Gubri SF Hariyanto Akan Melantik Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru
Pj Gubri SF Hariyanto Akan Melantik Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru
Berita Riau Hari Ini: Gagal Mengelabui Petugas, Penyelundup Sabu Modus Ekspedisi Helm Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Gagal Mengelabui Petugas, Penyelundup Sabu Modus Ekspedisi Helm Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Berita Riau Hari Ini: MAN 1 Kota Pekanbaru, Raih Dua Gelar Juara di Turnamen Robotik Nasional
Tim Robotik MAN 1 Kota Pekanbaru Raih 2 Gelar Juara di Turnamen Nasional
Berita Riau Hari Ini: Kabar Gembira, Berobat TBC di RSJ Tampan Gratis
Kabar Gembira, Berobat TBC di RSJ Tampan Gratis
Berita Riau Hari Ini: Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas Dianiaya Rekan Satu Sel Gara-gara Kaki Basah Keluar Kamar Mandi
Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas Dianiaya Rekan Satu Sel Gara-gara Kaki Basah Keluar Kamar Mandi
Berita Riau Hari Ini: Kronologi Polisi Dihadang Warga Saat Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru
Kronologi Polisi Dihadang Warga Saat Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru