Penjambret yang Mengakibatkan Korban Tewas di Lima Puluh Pekanbaru Ditangkap

A A

Pelaku jambret di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, ditangkap polisi. [Foto: Istimewa]

Cekricek.id, Pekanbaru - Penjambret nenek berusia 61 tahun di Lima Puluh, Pekanbaru, Riau, yang mengakibatkan korban tewas, ditangkap Tim Jatanras Direktorat Reserse Polda Riau.

Pelaku berinisial TS (42) menjalankan aksi keji itu di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh pada Rabu (27/12/2023) lalu. Korbannya, Siswati (61), meninggal dunia, sedangkan adiknya, Lia, masih berjuang untuk hidup di RSUD Arifin Achmad Kota Pekanbaru.

Tim Jatanras Polda Riau, melalui Kabid Humas, Kombes Hery, menjelaskan bahwa penangkapan TS dilakukan pada Jumat (29/12/2023) lalu di Jalan Nelayan Kota Pekanbaru. Langkah cepat ini diambil setelah pihak keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Lima Puluh.

Pelaku TS, yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan penganiayaan, baru bebas dari jeruji besi tiga bulan lalu. "Ditangkap di Jalan Nelayan dekat rumahnya, TS melawan saat penangkapan dan harus diberikan tindakan terukur," ungkap Kombes Asep Darmawan.

Selain TS, terungkap bahwa remaja inisial S juga terlibat sebagai joki dalam aksi kejahatan tersebut. Kombes Asep menjelaskan, "TS sebagai eksekutor dan S sebagai joki, saat ini masih dalam pengejaran intensif."

Kronologi kejadian menggambarkan bahwa Siswati dan Lia menjadi korban saat melintas di Jalan Rokan. Melihat tas yang mereka bawa, TS mengajak S untuk merampasnya. Siswati mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia. Lia, adiknya, menderita luka pada kaki dan masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis.

Asep menegaskan bahwa korban meninggal karena kekerasan yang dilakukan pelaku, dan pelaku lainnya, S, masih dalam pengejaran. Pihak berwajib meminta agar S segera menyerahkan diri, dan ancaman tindakan tegas terukur diberikan jika melawan.

Pelaku TS dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya aksi kejahatan jalanan, serta urgensi penegakan hukum untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.

Baca Berita Pekanbaru Hari Ini dan Berita Riau Hari Ini setiap hari dari Cekricek.id. Ikuti kami melalui Google News. Klik tautan untuk terhubung.

Bagikan

Baca Juga

Wali Kota Jakarta Utara memberi keterangan pers soal dugaan penistaan agama di Ancol
Diduga Nistakan Agama Lewat Promosi Miras di Ancol, Polisi Tangkap Dua Orang
Personel Polsek Pondok Gede menggelar razia stasioner cegah kejahatan jalanan
Polsek Pondok Gede Gelar Patroli Dini Hari Cegah Kejahatan Jalanan di Bekasi
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota memimpin rapat koordinasi pencegahan tawuran pelajar
Cegah Tawuran Pelajar, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Sekolah: Jangan Labeli Anak Nakal
Petugas Polsek Bekasi Selatan mengamankan terduga pelaku kekerasan debt collector
Polsek Bekasi Selatan Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Debt Collector di Pekayon Jaya
Petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers soal penangkapan pelaku curas nasabah bank
Polda Metro Jaya Tangkap 6 Pelaku Curas yang Buntuti Nasabah Bank di Bekasi dan Jakarta Timur
Barang bukti sabu dan pil ekstasi kasus bandar narkoba Bengkulu
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Terduga Bandar Sabu, Sita 34,54 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi