Cekricek.id — Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) memastikan penindakan tegas terhadap pelaku dugaan penistaan agama dalam sebuah kegiatan promosi minuman beralkohol di kawasan Ancol.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beritajakarta.id, Kamis (13/8/2026), insiden bermula dari kegiatan promosi minuman beralkohol yang diduga menggunakan simbol agama dan ayat suci Al-Qur'an di Ancol pada Minggu (9/8/2026) malam.
Wali Kota Jakarta Utara Sebut Sudah Koordinasi Lintas Sektor
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengatakan pihaknya sudah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor menyikapi insiden tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Sejak Senin lalu, Polres Metro Jakarta Utara sudah menyikapi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujarnya, Kamis (13/8).
Hendra meminta seluruh lapisan masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penindakan hukum kepada aparat penegak hukum.
“Saya minta warga tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” terangnya. Ia menambahkan, Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama unsur Forkopimko akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan untuk memastikan ketenteraman warga.
MUI Jakarta Utara Kecam Penggunaan Simbol Agama untuk Promosi Miras
Ketua Umum MUI Jakarta Utara KH Ahmad Ibnu Abidin menyampaikan tiga pernyataan sikap bersama ormas Islam se-Jakarta Utara terkait kejadian tersebut: mengecam tegas praktik promosi minuman beralkohol yang memakai simbol agama atau ayat suci Al-Qur'an, meminta aparat penegak hukum segera memproses perkara secara objektif dan transparan, serta mengimbau umat Islam dan masyarakat Jakarta Utara tetap tenang dan tidak bertindak anarkistis.
“Kami tegaskan, jangan jadikan agama sebagai alat pemasaran. Jangan jadikan kesucian agama sebagai bahan candaan dan jangan jadikan sensitivitas umat sebagai strategi komersial,” ucap Ahmad.
Baca juga: Kasus Kematian Berinisial S Naik ke Penyidikan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ekshumasi
Polisi Sita Barang Bukti, Dua Orang Ditangkap
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito menuturkan, pihak kepolisian sudah menangani perkara sesaat setelah kejadian berlangsung.
“Hingga saat ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai autentik, meskipun acara di lokasi tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin,” imbuhnya. Ia menyampaikan, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam tahap pendalaman dengan mengacu pada ketentuan Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP baru.
“Dalam perkembangan penanganan perkara, kami sudah menangkap dua orang yang diduga terkait dengan kejadian tersebut, yakni perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E,” tandasnya.
Baca juga: Polsek Bekasi Selatan Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Debt Collector di Pekayon Jaya





















