- Jenazah warga Trunyan diletakkan di bawah pohon Taru Menyan, tidak dikubur atau dibakar
- Tiga pilar dianggap menjaga identitas: masyarakat, lembaga adat, dan pemerintah
- Perda Bali Nomor 4/2019 memperluas kewenangan desa adat, menyusul Permendagri 52/2007
- Penelitian ini kajian pustaka, tanpa pengumpulan data langsung di Trunyan
Daftar Isi
Di Desa Trunyan, jenazah tidak dikubur dan tidak dibakar. Warga meletakkannya begitu saja di tanah, di bawah pohon bernama Taru Menyan, dan membiarkannya terurai di udara terbuka. Ritual ini disebut mepasah, dan sudah berlangsung turun-temurun di tepi Danau Batur, Kabupaten Bangli, Bali.
Praktik itu ditulis Siti Nurpadilah bersama enam rekan penulisnya dalam Peran Kebudayaan Bali Aga Dalam Mempertahankan Identitas Desa Trunyan di Era Globalisasi, terbit di Jurnal Sosial dan Humaniora ARIMA volume 3 nomor 2, tahun 2025. Ketujuh penulisnya berasal dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Pohon yang Menyimpan Pengetahuan
Trunyan disebut sebagai salah satu desa tertua di Bali, dihuni masyarakat Bali Aga yang diyakini sebagai penduduk asli pulau ini sebelum kedatangan pengaruh Hindu Majapahit. Selain mepasah, warga menjaga hutan adat dan menjalani pola hidup agraris, dengan upacara yang berbeda dari arus utama Hindu Bali pada umumnya.
“Praktik-praktik ini bukan sekadar seremoni tetapi menyimpan pengetahuan ekologis tradisional (TEK) yang menjaga keterkaitan manusia-lingkungan di wilayah tersebut,” tulis Siti Nurpadilah dan tim dalam naskahnya. Kalimat itu menempatkan pohon Taru Menyan bukan sekadar latar ritual, melainkan bagian dari cara warga membaca hubungan mereka dengan alam sekitar Danau Batur.
Naskah memakai kerangka institusionalisme historis dan otonomi lokal untuk membaca posisi warga di sekitar pohon itu. Dalam kerangka itu, masyarakat disebut sebagai aktor mikro-institusi yang menjaga aturan main adat, tidak hanya lewat ritual, tetapi juga lewat norma sosial dan cara mereka merawat lingkungan sekitar Danau Batur setiap hari.
Naskah menyebut seni tradisional sebagai refleksi cara hidup sehari-hari masyarakat, bersumber pada mitos, sejarah, atau cerita rakyat, dengan nilai yang bersifat profan atau sakral, diwariskan turun-temurun dari generasi ke generasi. Rujukan itu dipakai untuk menjelaskan kenapa ritual seperti mepasah tetap dijaga meski zaman berubah di sekitarnya.
Adat dan Aturan yang Menopangnya
Di sekitar pohon itu, ada lembaga adat yang menentukan siapa boleh masuk dan bagaimana upacara berlangsung. Lembaga ini mengelola kawasan pemakaman mepasah, mengatur akses bagi pendatang, dan menetapkan tata cara pelaksanaan upacara, sehingga jenazah yang diletakkan di bawah Taru Menyan tetap terlindungi dari perubahan yang bisa merusak makna ritualnya.
Kewenangan lembaga adat itu tidak berdiri sendiri. Naskah menyebut hukum adat membantu aparatur desa menjalankan sistem pemerintahan, termasuk menyelesaikan sengketa yang muncul, selama keputusannya tidak bertentangan dengan keyakinan warga. Istilah yang dipakai untuk warganya sendiri adalah masyarakat hukum adat, atau lebih akrab disebut masyarakat adat.
Fungsi lembaga adat itu, menurut naskah, dikutip dari penelitian Ntonzima L dan Bayat MS: memimpin ritual keagamaan, memberi informasi, memelihara warisan leluhur, dan menjaga alam. Empat fungsi itu sejalan dengan yang terjadi di Trunyan, tempat lembaga adat mengurus pemakaman sekaligus menyaring pengaruh dari luar yang dianggap tidak sesuai dengan tradisi.
Baca juga Baleganjur Nusa Agung Berpindah dari Bapak ke Pemuda
Selain masyarakat dan lembaga adat, naskah menyebut peran pemerintah provinsi maupun kabupaten dalam memberi pengakuan, regulasi, dan fasilitasi. Pemerintah Provinsi Bali disebut memperkuat keberadaan desa adat lewat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, yang memperluas fungsi, peran, dan kewenangan desa adat dalam tugas sosial, kultural, dan administratif.
Regulasi itu tidak berdiri sendiri. Naskah menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 sebagai pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat, dengan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar paling awal, yang menjamin negara memajukan kebudayaan nasional dan menghormati bahasa daerah.
Naskah menyebut desa adat di Bali sebagai warisan adiluhung yang harus dijaga negara, sekaligus menekankan bahwa pemerintah memfasilitasi lembaga desa adat agar lebih mandiri. Pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengembangan pariwisata budaya juga disebut, dengan syarat tidak memarginalkan warga asli Trunyan yang tinggal di sekitar Taru Menyan.
Definisi lembaga adat desa dalam naskah mengutip Firman Sujadi dan kawan-kawan. Lembaga itu disebut sebagai lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu, dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalamnya, berwenang mengatur, mengurus, dan menyelesaikan persoalan kehidupan warga desa yang berkaitan dengan adat istiadat setempat.
Kawin ke Luar Itu Pantang
Di dalam batas adat itu, Bali Aga menjalankan aturan yang ketat, termasuk larangan menikah dengan orang luar komunitas. Naskah menyebutnya sebagai bagian dari struktur sosial yang setara dan bangunan tradisional bermakna spiritual, dijalankan bersama prinsip Tri Hita Karana sebagai dasar tata kehidupan masyarakat Bali Aga di Trunyan.
Naskah juga mencatat risiko di baliknya. Banyak anak muda disebut lebih condong memilih teknologi dan konsep asing, lalu berpindah ke kota, sehingga berpotensi menggerus kelestarian adat. Kesadaran akan pelestarian tetap ada, misalnya lewat festival budaya dan pembatasan akses wisatawan di tempat-tempat suci di sekitar Danau Batur.
Lembaga adat, menurut naskah, berfungsi ganda dalam situasi itu: menjaga norma dan nilai tradisional, sekaligus menyaring pengaruh modern yang tidak sesuai dengan budaya lokal. Pengelolaan aset desa dan sumber daya ekonomi berbasis tradisi disebut turut membantu, meski komersialisasi budaya tetap disebut sebagai risiko yang harus diwaspadai.
Baca juga Monumen Bundo Kanduang Sijunjung dan Empat Warnanya
Naskah memakai istilah hukum adat untuk kebiasaan atau budaya yang berkembang di suatu desa, tempat masyarakat adat ikut menjalankan tatanan hukumnya sendiri. Warga hukum adat itulah yang dalam kehidupan sehari-hari lebih dikenal dengan sebutan masyarakat adat, istilah yang dipakai berulang kali sepanjang naskah untuk menyebut warga Trunyan.
Rumah yang Menambah Ruang
Modernisasi, menurut naskah, tidak sepenuhnya ditolak oleh warga Trunyan. Contoh yang disebut adalah penggunaan teknologi untuk mempromosikan budaya, manajemen pariwisata yang berakar pada adat, penggunaan material bangunan terkini, serta penambahan ruang fungsional pada struktur rumah tradisional, tanpa mengorbankan nilai dan identitas asli yang diwariskan turun-temurun.
Kombinasi tiga pilar itulah yang, menurut naskah, membuat identitas Trunyan tetap bertahan. Masyarakat menjalankan ritual, lembaga adat menyaring pengaruh yang tidak sesuai, dan pemerintah menyediakan payung hukum, sehingga pariwisata dan teknologi bisa masuk tanpa menggeser makna pohon Taru Menyan bagi warganya.
Naskah menyebut pendekatan itu sebagai adaptasi selektif: budaya wisata diperkenalkan kepada wisatawan yang berkunjung ke wilayah Bali Aga, dengan catatan tidak mengorbankan nilai dan identitas asli yang telah diwariskan turun-temurun. Proses itu disebut berlangsung terstruktur, bukan spontan atau terjadi begitu saja tanpa arah.
Kajian Tanpa Menginjak Trunyan
Ada satu hal dalam naskah yang patut diperiksa pembaca. Di bagian metode, penulisnya menyatakan tegas bahwa penelitian ini memakai kajian pustaka, menelaah jurnal, buku, dan dokumen resmi, tanpa perlu melakukan pengumpulan data langsung di lapangan. Namun bagian berikutnya tetap diberi judul Hasil dan Pembahasan, disusun dengan gaya seolah melaporkan temuan baru dari Trunyan.
Seluruh isi bagian itu sebenarnya sintesis ulang dari tulisan orang lain, termasuk kutipan dari peneliti sebelumnya seperti Ntonzima L dan Bayat MS soal peran lembaga adat, serta rujukan ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007. Tidak ada wawancara baru dengan warga Trunyan, ketua adat, atau pejabat Bangli yang disebutkan dalam naskah ini.
Keterbatasan itu diakui secara tidak langsung lewat pilihan metode sejak awal. Karena seluruhnya bersumber dari kajian pustaka, naskah ini tidak bisa memastikan apakah pembatasan wisatawan di tempat suci, festival budaya, atau adaptasi rumah tradisional yang disebutkannya masih berjalan persis seperti itu di Trunyan hari ini.
Baca juga Rumah Bolon Jadi Gaun, Atap Segitiganya Naik ke Bahu
Kembali ke Bawah Pohon
Ritual mepasah tetap jadi titik yang dikembalikan naskah ini di akhir uraiannya: jenazah di bawah Taru Menyan, dijaga warga, disaring lembaga adat, dan diberi payung hukum oleh pemerintah. Yang berubah bukan pohonnya, melainkan berapa banyak tangan yang kini ikut menjaga agar ritual di bawahnya tetap berlangsung seperti sedia kala.
Naskah menutup uraiannya dengan menyebut kemampuan warga beradaptasi sekaligus melestarikan tradisi suci sebagai kunci keberlangsungan identitas mereka. Pohon Taru Menyan, dalam catatan itu, tetap berdiri di tempat yang sama, sementara warga di sekitarnya yang terus menyesuaikan cara menjaganya dari satu generasi ke generasi berikutnya.














