Cekricek.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama jajaran terkait berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 8.960.000 batang rokok ilegal yang dikemas dalam dua kontainer diamankan dalam penindakan tersebut.
Dikutip dari laman resmi Tribratanews Polda Metro Jaya, tribratanews.metro.polri.go.id, Selasa (11/8/2026), konferensi pers hasil penindakan digelar di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Pelabuhan Tanjung Priok, dan dihadiri Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, serta perwakilan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Tanjung Priok dan PT Multi Terminal Indonesia.
Bermula dari Informasi Masyarakat
Djaka Budhi Utama menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok. “Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur yang akan dikirim ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka.
Petugas Bea dan Cukai kemudian mengawasi dan mengidentifikasi dua kontainer yang dalam dokumen pemberitahuannya tercatat mengangkut pipa dan baja ringan. Berbekal kecurigaan itu, petugas memeriksa kedua kontainer menggunakan mesin pemindai X-Ray sebelum akhirnya membongkar isinya pada 10 Agustus 2026 dan menemukan jutaan batang rokok tanpa pita cukai.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp13,3056 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir Rp6,68416 miliar. Djaka menyebut pengiriman rokok ilegal ini memakai modus yang relatif baru, yakni memanfaatkan jalur kereta api.
“Ini merupakan modus baru. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan karena tugas Bea Cukai adalah mengawal penerimaan negara agar sesuai dengan target pemerintah,” tegasnya.
Polres Priok Perkuat Sinergi dengan Bea Cukai
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menegaskan komitmen jajarannya memperkuat sinergi dengan Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal. “Kami siap bersinergi dengan Bea Cukai. Ini sesuai dengan kebijakan nasional, karena pelanggaran seperti ini berpotensi mengganggu penerimaan anggaran negara,” kata Alrasyidin.
Ia menambahkan pihaknya siap mendukung penindakan melalui analisis dan pertukaran informasi untuk membantu Bea Cukai mengungkap kasus serupa. “Kami siap melakukan berbagai upaya, termasuk analisis, untuk membantu Bea Cukai dalam melakukan penindakan-penindakan selanjutnya,” tambahnya.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Ganja di Palmerah, Jakarta Barat
Bea Cukai mencatat sepanjang 2026 hampir 1,2 miliar batang rokok ilegal berhasil dicegah peredarannya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Djaka mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal karena berpotensi merugikan penerimaan negara di sektor cukai.
Baca juga: Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Program MBG di BGN





















