Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan dan 13.298 Liter Disita

A A

Polda Sumbar menggelar konferensi pers pengungkapan lima kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. [Foto: Tribratanews Polri/Polda Sumbar]

Cekricek.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi sepanjang Juni hingga Juli 2026. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan 13.298 liter Bio Solar disita sebagai barang bukti.

Dikutip dari laman resmi Tribratanews Polri, tribratanews.polri.go.id, Sabtu (8/8/2026), kelima kasus itu tersebar di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Padang Pariaman. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal dan Industri Sawit

“Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Kota Padang, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman,” kata Susmelawati.

Berdasarkan keterangan polisi, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah, justru dialihkan ke sektor pertambangan emas tanpa izin, industri, dan perkebunan kelapa sawit demi keuntungan pribadi para tersangka. Barang bukti yang disita meliputi kendaraan pengangkut, tangki penampungan, mesin pompa, selang, dan jeriken.

Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 100 Kg di Bukittinggi

Penangkapan Pertama di Lubuk Gading

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah menjelaskan kasus pertama terungkap saat petugas memergoki tersangka memindahkan Bio Solar dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken di kawasan Lubuk Gading pada 23 Juni 2026. “Kami memergoki pelaku sedang melakukan pemindahan Bio Solar dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken,” ujar Okta.

Dari titik itu, penyidikan berkembang dan mengungkap empat kasus serupa di lokasi berbeda dalam kurun waktu sebulan berikutnya. Polisi menyebut para tersangka menjual BBM bersubsidi dengan selisih harga cukup besar dibanding harga resmi di stasiun pengisian bahan bakar umum, sehingga praktik ini dinilai merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.

Baca juga: Aksi Perampok Sadis yang Diburu Polda Sumbar Berakhir Tragis Ditembak Polisi di Kampar

Antrean BBM Masih Mengular di Sejumlah SPBU

Pengungkapan kasus ini muncul di tengah keluhan warga soal antrean panjang di sejumlah SPBU Sumatera Barat dalam beberapa pekan terakhir. Polda Sumbar menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Ketujuh tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polisi belum merinci tahap penanganan perkara masing-masing tersangka maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi BBM ilegal tersebut.

Baca juga: Wakil Wali Kota Padang Ancam Cabut Bantuan Sosial Keluarga Penyalahguna Napza

Bagikan

Baca Juga

Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Wisata, Tambang, dan Hak Tanah Togutil di Halmahera
Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Histeria dalam Bailau, Nada yang Diam-diam Selalu Bergeser
Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi
Rekonstruksi Kreatif Trumpet Padukan Klasik, Melayu, Latin