Cekricek.id — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat sekitar empat kilogram di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial J, 24 tahun, diamankan bersama barang bukti tersebut.
Dikutip dari laman resmi Tribratanews Polri, tribratanews.polri.go.id, Kamis (6/8/2026), penyelidikan bermula dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di Jalan Tomang, Jatipulo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah pada penangkapan J beserta barang bukti empat paket ganja yang dikemas dalam kotak cokelat berlapis bubble wrap.
Empat Paket dengan Berat Merata
Kepala Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yang dalam keterangan resmi disapa Tri, menjelaskan proses penggeledahan yang berujung pada penemuan barang bukti tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kardus berlapis bubble wrap hitam yang berisi empat paket daun kering diduga ganja,” kata Tri.
Keempat paket yang disita memiliki berat berkisar 971 hingga 1.016 gram per paket, sehingga total barang bukti mencapai sekitar empat kilogram. Selain ganja, petugas turut menyita satu unit ponsel yang diduga dipakai tersangka untuk berkomunikasi terkait peredaran narkotika tersebut.
Baca juga: Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 11 Tersangka Diamankan di Batam dan Karimun
Pengembangan Kasus Masih Berjalan
Kepolisian belum mengungkap dari mana asal pasokan ganja yang disita maupun jaringan yang menaungi tersangka J. Petugas menyebut penyidikan masih berjalan untuk memastikan apakah J berperan sebagai pengedar tunggal atau bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah Jakarta Barat.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam beberapa pekan terakhir. Kepolisian mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing guna mempercepat pengungkapan kasus serupa.
Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 100 Kg di Bukittinggi
Tersangka J disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang bergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang terbukti di persidangan. Polisi belum menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini.
Baca juga: Polsek Kampung Rakyat Bongkar Peredaran Sabu di Tanjung Medan, Satu Tersangka Diamankan





















