Kasus Kematian Berinisial S Naik ke Penyidikan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ekshumasi

A A

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus. [Foto: Tribratanews Polda Metro Jaya]

Cekricek.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus kematian seseorang berinisial S ke tahap penyidikan. Penyidik menjadwalkan ekshumasi jenazah korban untuk membantu mengungkap penyebab kematiannya.

Dikutip dari laman resmi Tribratanews Polda Metro Jaya, tribratanews.metro.polri.go.id, Senin (10/8/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan perkara itu ditangani berdasarkan dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas. Kedua laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ekshumasi Dijadwalkan Rabu

Iman menjelaskan ekshumasi dijadwalkan berlangsung Rabu (12/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban. Hasil pemeriksaan itu nantinya menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Mudah-mudahan dari hasil ekshumasi kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga: Polsek Cileungsi Tangkap Pembeli Sabu Modus Tempel, Sempat Berdalih Beli Nasi Goreng

24 Saksi Telah Diperiksa

Selama tahap penyelidikan, polisi telah memeriksa atau meminta keterangan 24 saksi. Penyidik juga akan meminta keterangan lanjutan dari pihak keluarga korban saat tim berada di Banyumas, Jawa Tengah.

Iman menegaskan penyidikan difokuskan pada pencarian bukti dan fakta hukum terkait penyebab kematian korban, dan memastikan setiap korban memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakangnya.

“Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” pungkasnya.

Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Baru dalam Perkara TPPU Terkait Tersangka FA

Polda Metro Jaya belum mengungkap identitas lengkap korban maupun kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini, karena penyidikan disebut masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka Tawuran Geng Semarang-Kendal, 17 Terduga Pelaku Masih Diburu

Bagikan

Baca Juga

Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Wisata, Tambang, dan Hak Tanah Togutil di Halmahera
Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi
Mabuk-Menyetir Pasif, Konsep Baru dari Data Bengaluru
Lima Hari di Puslabfor, Skor Forensik 40 Penyidik Jabar Naik