Cekricek.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar-kelompok yang melibatkan warga Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Sebanyak 12 orang telah diamankan, sementara 17 terduga pelaku lain masih dalam pengejaran.
Dikutip dari laman resmi Tribratanews Polri, tribratanews.polri.go.id, Jumat (7/8/2026), bentrokan melibatkan dua kelompok asal Semarang yang dikenal dengan nama Brakitcil dan Anjay 165, berhadapan dengan satu kelompok dari Kendal yang menamakan diri Wartan Kendal. Insiden itu diwarnai lemparan bom molotov dan petasan, meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Polisi Bertindak Proaktif meski Tanpa Laporan Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penyelidikan tetap dilakukan meski tidak ada korban jiwa maupun laporan resmi dari warga terdampak. “Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Anwar.
Baca juga: Satber Anti Tawuran Padang Resmi Dibentuk, Wujud Sinergi Warga Jaga Kota
Empat Pasal Sekaligus Dikenakan
Empat tersangka dijerat sejumlah pasal sekaligus, yakni Pasal 476 KUHP tentang penyerangan massal, Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tanpa hak. Sebagian tersangka turut dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena sebagian pihak yang terlibat diketahui berusia di bawah umur.
Polisi tidak mengungkap identitas maupun inisial keempat tersangka ke publik, sejalan dengan ketentuan perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak.
Baca juga: Atasi Tawuran Pelajar di Padang: Kapolresta Padang Sarankan Pendekatan Pendidikan Semi Militer
Pemburuan 17 Terduga Pelaku Berlanjut
Polda Jawa Tengah menyebut proses pengejaran terhadap 17 terduga pelaku lain masih berlangsung. Kepolisian meminta masyarakat di wilayah Semarang dan Kendal untuk segera melapor bila mengetahui rencana bentrokan susulan, mengingat pola tawuran antar-kelompok kerap berulang di kawasan perbatasan kedua daerah tersebut.
Baca juga: Polres Garut Amankan 21 Anak dalam Dugaan Pengeroyokan di Tarogong Kaler
Kepolisian belum merinci tahap penanganan hukum terhadap keempat tersangka, termasuk apakah mereka akan menjalani proses peradilan pidana anak atau proses hukum umum, karena hal itu bergantung pada usia masing-masing yang belum diumumkan secara terbuka oleh Polda Jawa Tengah.





















