Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka Tawuran Geng Semarang-Kendal, 17 Terduga Pelaku Masih Diburu

Barang bukti senjata tajam hasil tawuran antar-kelompok Semarang dan Kendal

Polda Jawa Tengah memaparkan barang bukti dalam pengungkapan kasus tawuran antar-kelompok Semarang-Kendal. [Foto: Tribratanews Polri/Polda Jateng]

Cekricek.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar-kelompok yang melibatkan warga Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Sebanyak 12 orang telah diamankan, sementara 17 terduga pelaku lain masih dalam pengejaran.

Dikutip dari laman resmi Tribratanews Polri, tribratanews.polri.go.id, Jumat (7/8/2026), bentrokan melibatkan dua kelompok asal Semarang yang dikenal dengan nama Brakitcil dan Anjay 165, berhadapan dengan satu kelompok dari Kendal yang menamakan diri Wartan Kendal. Insiden itu diwarnai lemparan bom molotov dan petasan, meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Polisi Bertindak Proaktif meski Tanpa Laporan Korban

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penyelidikan tetap dilakukan meski tidak ada korban jiwa maupun laporan resmi dari warga terdampak. “Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Anwar.

Baca juga: Satber Anti Tawuran Padang Resmi Dibentuk, Wujud Sinergi Warga Jaga Kota

Empat Pasal Sekaligus Dikenakan

Empat tersangka dijerat sejumlah pasal sekaligus, yakni Pasal 476 KUHP tentang penyerangan massal, Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tanpa hak. Sebagian tersangka turut dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena sebagian pihak yang terlibat diketahui berusia di bawah umur.

Polisi tidak mengungkap identitas maupun inisial keempat tersangka ke publik, sejalan dengan ketentuan perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak.

Baca juga: Atasi Tawuran Pelajar di Padang: Kapolresta Padang Sarankan Pendekatan Pendidikan Semi Militer

Pemburuan 17 Terduga Pelaku Berlanjut

Polda Jawa Tengah menyebut proses pengejaran terhadap 17 terduga pelaku lain masih berlangsung. Kepolisian meminta masyarakat di wilayah Semarang dan Kendal untuk segera melapor bila mengetahui rencana bentrokan susulan, mengingat pola tawuran antar-kelompok kerap berulang di kawasan perbatasan kedua daerah tersebut.

Baca juga: Polres Garut Amankan 21 Anak dalam Dugaan Pengeroyokan di Tarogong Kaler

Kepolisian belum merinci tahap penanganan hukum terhadap keempat tersangka, termasuk apakah mereka akan menjalani proses peradilan pidana anak atau proses hukum umum, karena hal itu bergantung pada usia masing-masing yang belum diumumkan secara terbuka oleh Polda Jawa Tengah.

Baca Juga

Konferensi pers Polda Sumbar soal pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi
Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan dan 13.298 Liter Disita
Barang bukti sabu dalam kantong plastik klip yang diamankan polisi
Polsek Cileungsi Tangkap Pembeli Sabu Modus Tempel, Sempat Berdalih Beli Nasi Goreng
Konferensi pers Polda Jawa Barat mengungkap kasus ujaran kebencian berbasis AI di Cimahi
Ditressiber Polda Jabar Bongkar Ujaran Kebencian Berbasis AI di Cimahi, Dua Tersangka Diamankan
Ilustrasi uang tunai rupiah terkait penyetoran uang rampasan kasus TPPU judi online
Kejari Tanjung Perak Setor Rp4,9 Miliar Uang Rampasan Kasus TPPU Judi Online ke Kas Negara
Konferensi pers Polrestabes Medan soal pengungkapan kasus kejahatan jalanan dan Operasi Pekat Toba 2026
Polrestabes Medan Ungkap 716 Kasus Kejahatan Jalanan dan Operasi Pekat Toba 2026, 906 Tersangka Diamankan
Kabidhumas Polda Kepri memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkotika di Batam dan Karimun
Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 11 Tersangka Diamankan di Batam dan Karimun