Kios Dibakar dan Akhir SDSB pada 25 November 1993

A A

Kupon undian berhadiah. Ilustrasi. (Foto: Pexels)

Cekricek.id — Massa membakar kios-kios penjual kupon di sejumlah wilayah, termasuk di DKI Jakarta. Undian itu masih resmi, masih berizin, masih dikelola sebuah yayasan di bawah Kementerian Sosial. Tetapi pada tahun-tahun terakhirnya, Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah — orang menyebutnya SDSB — tidak lagi bisa dijaga oleh surat keputusan mana pun. Petra Wahyu Utama, M.Hum, pengajar Universitas Khairun, merekonstruksi tiga tahun itu dalam artikel Judi dan Pembangunan: Gelombang Penolakan Legalisasi SDSB, 1991-1993 di Jurnal Pusaka Vol. 5 No. 2 terbitan 2025.

Api di kios adalah adegan terakhir. Untuk mengerti bagaimana sebuah negara sampai menjual harapan dalam bentuk kupon, cerita ini harus mundur jauh ke belakang, ke masa ketika lotre buntut berkeliaran tanpa izin dan pemerintah memutuskan menutupnya lewat Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1965. Larangan itu hanya bertahan setahun.

Daftar Isi
  1. Dari Lotre yang Dilarang ke Kupon yang Dijual Negara
  2. Ketika Angka Undian Dicari di Mimpi dan Tempat Wingit
  3. Sembilan Kali Penarikan Seminggu dan Surat yang Mengakhirinya

Dari Lotre yang Dilarang ke Kupon yang Dijual Negara

Selembar uang seratus ribu rupiah berpindah dari satu tangan ke tangan lain
Uang rupiah berpindah tangan. Ilustrasi. (Foto: Pexels)

Setahun setelah larangan itu terbit, Gubernur Jakarta Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan menyelenggarakan Nalo alias National Lottery dan Lotto alias Lotre Totalisator. Uang dari perjudian itu masuk ke anggaran daerah dan dipakai membangun jalan, sekolah, pasar, dan sarana vital lain di Jakarta. Penolakan masyarakat membuat keduanya dihentikan pada 1969. Pola itu — judi yang dilegalkan demi pembangunan, lalu dicabut karena tekanan publik — akan berulang persis dua puluh empat tahun kemudian, hanya dengan nama yang berbeda dan skala yang jauh lebih besar.

Nama berikutnya muncul pada 1985: Porkas, lotre yang dijalankan secara legal oleh negara dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, diselenggarakan Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial. Pada 1987 ia berganti menjadi Kupon Sumbangan Olahraga, lalu berubah lagi menjadi SDSB. Rangkaian surat keputusan Menteri Sosial menopangnya: Nomor BSS-10-12/85 tentang Undian Berhadiah, Nomor 21/BSS/XII/1988 tentang petunjuk teknis pengumpulan SDSB, dan Nomor BSS 16-11/1988 yang memberi izin penyelenggaraan kepada yayasan tersebut.

Baca juga Lama Sekolah dan Kriminalitas Sumatra Bergerak Searah

Rangkaian nama itu bukan kebetulan. Petra mengutip Nur Annisa Rahma Adinda yang mencatat bahwa keberadaan SDSB tidak lepas dari pengaruh bentuk-bentuk perjudian pada masa sebelumnya yang juga mendapat pengakuan resmi dari pemerintah. Perjudian sendiri sudah tumbuh sejak dekade 1960-an, ketika aneka permainan berkembang tanpa izin, terutama lotre buntut. Setiap kali negara melarangnya, sebuah versi resmi muncul beberapa waktu kemudian dengan penyelenggara berbadan hukum, dasar undang-undang, dan tujuan sosial yang tertulis di kop surat.

Alasan resminya rapi. Negara sedang menghadapi keterbatasan fiskal dan mencari sumber pendapatan alternatif untuk pembangunan sosial dan olahraga, dan SDSB dikelola Yayasan Dana Rehabilitasi Sosial di bawah Kementerian Sosial. Petra menulis bahwa pemerintah Orde Baru seolah-olah memandang SDSB sebagai sarana “gotong royong modern” untuk pembangunan, sejalan dengan paradigma yang menekankan efisiensi ekonomi dan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan. Secara substantif, tulisnya, program itu beroperasi layaknya lotre nasional: orang membeli kupon dengan harapan memenangkan hadiah uang tunai yang besar.

Yang tidak masuk hitungan adalah siapa yang membeli. Petra mencatat bahwa di setiap wilayah Indonesia SDSB dianggap sebagai jalan mencapai kekayaan, dan mayoritas pembeli kupon adalah masyarakat miskin. Mereka royal mengeluarkan penghasilan untuk kupon. Peredarannya menembus semua kalangan — petani, kuli, pelajar, mahasiswa, pengusaha, hingga pegawai negeri, tentara, dan polisi. Pengurus KORPRI kala itu bahkan menyatakan, sebagaimana dimuat harian Bernas edisi 30 November 1991, bahwa selama etos kerja pegawai negeri tidak terganggu, mereka tidak dilarang membeli kupon SDSB.

Ketika Angka Undian Dicari di Mimpi dan Tempat Wingit

Lalu terjadi sesuatu yang tidak diperhitungkan siapa pun di kementerian mana pun. Setiap hari orang membicarakan dan meramal angka yang akan keluar, sampai kebiasaan itu menjadi rutinitas harian. Pada hari pengundian, warga berkumpul untuk menyimak bersama angka yang keluar. Petra menyebutnya fenomena irasional: masyarakat semakin mempercayai ramalan dan mengaitkan nomor undian dengan pertanda dari suatu peristiwa, dari suatu tempat, juga dari mimpi yang kemudian dicocokkan untuk mendapatkan angka.

Kejadian mistis, peristiwa bahagia, hingga peristiwa yang memilukan di sekeliling mereka diterjemahkan menjadi deretan angka yang akan dipasang di kupon. Ada yang sampai mencari tempat wingit untuk bermeditasi agar mendapatkan peruntungan undian. Petra memperoleh potongan gambaran ini antara lain dari Hardono, mantan pengepul SDSB di Kota Semarang yang kini berusia enam puluh lima tahun dan diwawancarainya pada 17 November 2025. Sebuah program penggalangan dana sosial, tanpa pernah merencanakannya, telah menumbuhkan seluruh tata cara membaca nasib.

Baca juga Payakumbuh, Kota Kolonial yang Dibentuk Lima Staatsblad

Akibatnya menyusul dengan cepat. Banyak penggila SDSB akhirnya jatuh miskin, lalu melakukan penipuan, kekerasan, dan tindak kriminal lain. Petra menyebutnya anomali yang luar biasa: pengeluaran membesar justru di tengah keterpurukan ekonomi yang sedang dihadapi para pembelinya. Di sisi lain, ia mencatat pula suara yang menilai SDSB membawa dampak positif — dianggap kegiatan yang menghibur, memberi warga kegiatan baru di luar rutinitas, membuka peluang hadiah uang, dan dinilai mendukung program makanan, perumahan, pendidikan, serta pembangunan ekonomi.

Penolakan datang lebih keras dan lebih terorganisasi. Sejak awal pelaksanaannya SDSB ditolak berbagai organisasi keagamaan, terutama Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah, yang menilainya sebagai legalisasi judi yang bertentangan dengan nilai moral, agama, dan Pancasila. Fatwa MUI pada 1992 secara eksplisit menyatakan SDSB haram dan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tekanan itu meluas menjadi demonstrasi, kampanye media, dan desakan politik. Petra memuat foto demonstrasi penolakan SDSB di Yogyakarta yang dimuat harian Kedaulatan Rakyat pada 4 Januari 1991.

Puncaknya datang dari orang yang suaranya paling sulit diabaikan rezim mana pun. Pada 11 November 1991, surat kabar Jayakarta memuat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Abdurrahman Wahid dengan pernyataan yang dijadikan judul halaman: “Saya Juga Haramkan SDSB”. Kalimat itu pendek dan tidak menyisakan ruang tawar-menawar. Petra mencatat protes keras Abdurrahman Wahid sebagai salah satu tekanan yang, bersama kritik tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan mahasiswa, akhirnya memaksa pemerintah menghentikan SDSB lewat keputusan resmi.

Sembilan Kali Penarikan Seminggu dan Surat yang Mengakhirinya

Ada hal lain yang membuat gelombang ini tidak biasa. Petra menempatkan penolakan terhadap SDSB sebagai salah satu bentuk artikulasi moral publik yang jarang muncul secara terbuka di masa otoritarian Orde Baru. Meskipun pemerintah memperkenalkannya sebagai program penggalangan dana sosial, banyak pihak menilai sistem undian berhadiah itu pada hakikatnya tidak berbeda dari perjudian konvensional — dan dari situ, tulisnya, SDSB justru mencerminkan pragmatisme ekonomi negara otoritarian yang mengesampingkan aspek moral dalam kebijakan publiknya.

Baca juga Rumah Sakit Pabrik Gula Mangkunegaran dan Batas Kebaikannya

Sebelum itu terjadi, penyelenggaranya justru menekan pedal lebih dalam. Yayasan Dana Bantuan untuk Kesejahteraan Sosial menambah hari penarikan undian yang semula sekali seminggu menjadi sembilan kali. Keputusan itu, tulis Petra, memperkuat gelombang penolakan — sebuah kebijakan yang dimaksudkan menaikkan perolehan justru mempercepat kejatuhan program itu sendiri. Media massa dan kelompok mahasiswa memperkuat wacana anti-SDSB dengan menyoroti kemiskinan struktural, kriminalitas, dan degradasi moral yang mengikutinya.

Pemerintah sebenarnya masih ingin memperpanjang SDSB hingga 1996. Tekanan sosial menutup pilihan itu, apalagi setelah aksi massa membakar sejumlah kios. Menteri Sosial Endang Kusuma Inten Soeweno membahas persoalan ini dengan Komisi II DPR RI, sebagaimana dilaporkan Tempo pada 20 November 1993. Atas desakan masyarakat yang kian gencar, Presiden Soeharto meminta menterinya segera mencabut izin operasi SDSB. Undian itu resmi berakhir pada 25 November 1993, dan Petra membaca pembubaran tersebut sebagai kemenangan kelompok moral-religius atas kebijakan ekonomi pragmatis negara.

Implikasinya, tulis Petra, cukup besar dalam mengubah persepsi masyarakat terhadap kegiatan penggalangan dana yang menyerupai perjudian. Setelah SDSB dibubarkan, pemerintah dan masyarakat menjadi lebih berhati-hati terhadap program serupa, baik yang dikelola negara maupun swasta. Posisi lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi kebijakan pemerintah ikut menguat. Peristiwa itu, menurutnya, berkontribusi pada terbentuknya kesadaran kolektif tentang pentingnya etika publik dalam pengambilan keputusan negara.

Kemenangan itu, menurut Petra sendiri, tidak sejauh yang terdengar. Ia menulis bahwa keputusan pembubaran SDSB tidak sepenuhnya menandai perubahan paradigma kebijakan: negara tetap mempertahankan kontrol atas praktik ekonomi yang bersinggungan dengan moral publik, sekaligus menegaskan posisi agama sebagai sumber legitimasi politik. Batas kajian ini juga perlu dicatat pembaca. Rentangnya hanya 1991–1993, sumbernya arsip, statistik sezaman, surat kabar, dan wawancara, dan artikel itu tidak menyajikan angka berapa dana yang benar-benar terkumpul maupun berapa yang tersalur ke pembangunan olahraga.

Yang tersisa adalah tanggal dan orang-orang yang mengingatnya. Dua puluh lima November 1993 tercatat sebagai hari terakhir undian itu berlaku. Tiga puluh dua tahun kemudian, di Kota Semarang, seorang bekas pengepul kupon berusia enam puluh lima tahun masih bisa menceritakan kembali bagaimana angka-angka itu dicari — di mimpi, di peristiwa, di tempat-tempat yang dianggap wingit — kepada seorang sejarawan yang datang mewawancarainya pada 17 November 2025.

Bagikan

Baca Juga

Kartini bersama ayah dan tiga saudara perempuannya dalam potret lama
Tambo, Kartini, dan Syarat Perempuan Masuk Sejarah
Pulau Galang, Pulau Singgah Manusia Perahu Vietnam
Pulau Galang, Pulau Singgah Manusia Perahu Vietnam
Ilustrasi perahu layar tradisional berlayar di muara sungai berkabut di pesisir barat Kalimantan
Arsip 1814: Bajak Laut Sambas Dipimpin Sultannya
Ilustrasi tumpukan koran berbahasa Melayu ejaan lama era 1920-an di atas meja kayu
Ketika Haji Merah Menyerang Muhammadiyah dari Mimbar dan Koran
Ilustrasi ruang pertemuan dengan kursi lipat dan meja bermikrofon
Usul Suksesi 1998 Ditolak Tanwir dan Jalan Amien Rais ke PAN
Tumpukan surat kabar lama yang menguning
Iklan yang Menyamar Jadi Berita: Cara Belanda Merayu Kaum Terpelajar ke Lampung