Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Terduga Bandar Sabu, Sita 34,54 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi

A A

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita Ditresnarkoba Polda Bengkulu dari seorang terduga bandar. [Foto: Tribratanews Polri/Polda Bengkulu]

Cekricek.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap seorang pria berinisial RS, 27 tahun, yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka, petugas menyita sekitar 34,54 gram sabu dan 14 butir ekstasi seberat 4,65 gram.

Dikutip dari laman resmi Tribratanews Polri, tribratanews.polri.go.id, Senin (3/8/2026), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim Ditresnarkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Sepuluh Paket Tambahan dan Sejumlah Barang Bukti Lain

Selain sabu dan ekstasi, petugas turut menemukan 10 paket kecil narkotika tambahan di lokasi yang sama. “Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, satu unit telepon genggam merek Oppo,” kata Imam, merinci sejumlah barang bukti pendukung yang ikut disita dari lokasi penangkapan, termasuk dompet dan sebuah celana panjang milik tersangka.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 11 Tersangka Diamankan di Batam dan Karimun

Diduga Berperan sebagai Bandar

Kepolisian menyebut RS diduga berperan sebagai bandar yang memasok narkotika ke sejumlah pengguna di wilayah Kota Bengkulu. Polisi belum merinci sejak kapan tersangka menjalankan praktik tersebut maupun dari mana pasokan sabu dan ekstasi itu diperoleh, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Baca juga: Polsek Kampung Rakyat Bongkar Peredaran Sabu di Tanjung Medan, Satu Tersangka Diamankan

RS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang bergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang terbukti di persidangan. Polda Bengkulu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut, termasuk menyasar bandar yang memasok ke jaringan lebih kecil di tingkat pengguna.

Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 100 Kg di Bukittinggi

Bagikan

Baca Juga

Kenapa Pengawasan Orang Tua Tak Langsung Tahan Narkoba
Lima Hari di Puslabfor, Skor Forensik 40 Penyidik Jabar Naik
Naskah Ulu Serawai dan Nilai Islam dalam Ritual Kayik Beterang
Tabut Bengkulu Kini Tujuh Meter, Dulu Tak Sampai Tiga
Tasawuf Rejang Diwariskan Lewat Tambo, Zikir, dan Ngarak
Pulau Enggano, 64 Jenis Hewan dan Penyu Hijau di Urutan Teratas