Kuansing, Cekricek.id - Polres Kuansing menggelar razia di cafe remang-remang di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, Rabu (24/1/2024) malam. Razia tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dan optimalisasi penanggulangan peredaran narkoba.
Razia yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris Hasiholan SH MH. Personel Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan badan terhadap pengunjung dan pegawai cafe.
Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, petugas mengamankan 73 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris Hasiholan mengatakan, razia tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi dan pengungkapan peredaran narkoba.
“Razia ini kami gelar untuk mengungkap terjadinya peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” ujar AKP Novris.
Kegiatan razia tersebut juga menyasar tempat hiburan malam atau café. Mengingat tempat ini bisa menjadi salah satu lokasi terjadinya pesta maupun transaksi narkoba.
“Kita tahu sendiri bahwa selain tempatnya yang telah ditentukan oleh pelaku, tempat hiburan malam atau café ini juga berpotensi atau tidak menutup kemungkinan dijadikan tempat sebagai transaksi atau pesta narkoba,” ujar AKP Novris.
AKP Novris menambahkan, razia tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Kuansing.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Cekricek.id.