Bengkalis, Cekricek.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,6 kilogram dan kokain seberat 551 gram setelah menangkap seorang kurir berinisial Sy (47) di Jalan Lintas Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Kamis (7/2) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, penangkapan kurir narkoba tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Disebutkan, narkotika dipasok ke wilayah pesisir Pulau Sumatera melalui Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.
"Saat diamankan, tim gabungan Satresnarkoba, Reskrim, Polairud, dan Bea Cukai menemukan empat bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam tas ransel yang dibawa tersangka," ungkap Bimo dalam keterangan resminya, Kamis (14/3).
Berdasarkan interogasi, tersangka Sy mengaku telah diminta seseorang untuk mengantar paket berisi sabu ke Dumai. Ia mengaku telah tiga kali menjemput paket diduga narkotika dengan imbalan Rp20 juta, meski baru menerima uang muka sebesar Rp500 ribu.
"Kami masih mendalami siapa yang menyuruh kurir tersebut," kata Bimo.
Baca juga: Polisi Grebek Rumah Pengedar Narkoba di Kampar Kiri, Sabu dan Uang Tunai Disita
Atas perbuatannya, tersangka Sy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.