Cekricek.id — Parlemen Turki pada Senin membuka pembahasan rancangan undang-undang amnesti bersyarat bagi ribuan milisi Partai Pekerja Kurdistan (PKK). Langkah itu menyusul keputusan PKK tahun lalu mengakhiri pemberontakan bersenjata selama puluhan tahun dan menyatakan diri bubar atas seruan Abdullah Ocalan, pendiri sekaligus pemimpinnya yang telah lama dipenjara.
Dikutip dari Arab News, Senin (10/8/2026), RUU setebal 12 pasal itu mengatur penangguhan hukuman penjara bagi anggota PKK yang telah divonis serta penundaan penyidikan dan persidangan selama lima sampai sepuluh tahun, tergantung berat pelanggarannya. Perkara akan digugurkan sepenuhnya bila yang bersangkutan tidak terlibat kejahatan teror dalam kurun itu. RUU juga memuat ketentuan rehabilitasi bagi anggota PKK yang kembali ke kehidupan sipil.
Amnesti tidak berlaku bagi terpidana pembunuhan berencana dan mereka yang dijatuhi hukuman seumur hidup sebelum 2005, termasuk Ocalan sendiri dan sejumlah tokoh senior PKK. Dengan demikian, sang pendiri akan tetap menjalani hukumannya meski proses damai bergulir. Pendaftar diberi waktu enam bulan untuk mengajukan diri setelah undang-undang dimuat di lembaran negara.
Baca juga: Arab Saudi, Turki, dan Pakistan Teken Pakta Pertahanan di Mekah
Berlaku Setelah Senjata Diserahkan
RUU itu membentuk komite tingkat kementerian dan parlemen untuk memantau proses pelucutan senjata. Ketentuannya baru berlaku efektif setelah Dewan Keamanan Nasional Turki mengonfirmasi PKK benar-benar bubar dan menyerahkan seluruh senjatanya. Tahun lalu kelompok itu menggelar upacara pelucutan simbolis di Irak utara dan menarik para petempurnya ke wilayah tersebut.
Rancangan itu telah lolos dari pembahasan komite pada Jumat, dan pemungutan suara di sidang paripurna dijadwalkan berlangsung Senin. RUU diperkirakan lolos dengan dukungan partai berkuasa pimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan, sekutu nasionalisnya, serta partai pro-Kurdi DEM yang berada di kubu oposisi.
Dukungan dari Balik Penjara
Sehari sebelum pembahasan, politikus Kurdi paling berpengaruh di Turki, Selahattin Demirtas, menyatakan dukungan dari balik penjara. Mantan ketua bersama Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi itu ditahan sejak 2016, dan dari sel tahanannya ia menyerukan parlemen tidak menyia-nyiakan momentum bersejarah tersebut.
“Kami berharap Anda akan mengambil satu langkah maju yang krusial lagi dalam upaya perdamaian bersejarah ini,” kata Demirtas, Minggu (9/8/2026). Ia meyakini undang-undang itu akan “mengubah secara radikal nasib negara dan kawasan kita”.
Konflik bersenjata antara PKK dan negara Turki berlangsung sejak 1984 dan menelan sedikitnya 50.000 nyawa dalam empat dekade, membentang dari wilayah Turki hingga Irak dan Suriah. Bila disahkan, ketentuan amnesti itu tetap baru bergulir setelah seluruh syarat pelucutan senjata terpenuhi.
Baca juga: Pakta Pertahanan Makkah: Perisai Baru atau Sinyal Strategis?
Baca juga: Iran Rombak Pucuk Keamanan di Tengah Perundingan Selat Hormuz



















