Pasal 38 KUHP masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana, Paragraf 1 Umum.
Pasal 38 KUHP
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
Penjelasan Pasal 38 KUHP
Yang dimaksud dengan “disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif.
Yang dimaksud dengan “disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata- rata, antara lain, lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.
Pelaku Tindak Pidana yang menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dinilai kurang mampu untuk menginsafi tentang sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.