Pasal 456 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 456 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Ilustrasi: KUHP (Kitab Undang-undang Pidana). [Canva]Ilustrasi: KUHP (Kitab Undang-undang Pidana). [Canva]

Pasal 456 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVIX tentang Tindak Pidana Kemerdekaan Orang, Bagian Kelima tentang Pidana Tambahan.

Pasal 456 KUHP

Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 450 sampai dengan Pasal 455 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal  86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

Penjelasan Pasal 456 KUHP

Cukup jelas.

Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Pasal 468 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 468 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 483 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 483 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)