Pasal 269 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Cekricek.id - Pasal 269 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Pasal 269 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Keempat tentang Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum, Paragraf 9 tentang Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah.

Pasal 269 KUHP

Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 269 KUHP

Yang dimaksud dengan “menodai” misalnya, menggunakan makam sebagai tempat melakukan perbuatan asusila atau membuang kotoran.

Yang dimaksud dengan “makam” adalah liang atau ruang tempat jenazah dengan atau tanpa peti jenazah dikubur, termasuk pula tanah penutupnya dan segala tanda-tanda di atasnya berupa apa saja.

Yang dimaksud dengan “tanda-tanda yang ada di atas makam” misalnya, kijing (nisan), salib, atau  tumpukan  batu  yang disusun di atas liang.

Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Pasal 456 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 456 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 468 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 468 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)