AKPER (Akademi Keperawatan): Pengertian, Jenjang, dan Dasar Hukum

A A

Istilah-istilah di Bidang Kesehatan. [Foto: Ilustrasi/Canva]

AKPER (Akademi Keperawatan) adalah lembaga pendidikan tinggi kesehatan tingkat akademi yang secara khusus menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keperawatan, umumnya program Diploma Tiga Keperawatan. Lulusannya bergelar Ahli Madya Keperawatan dan menjadi perawat vokasi setelah lulus uji kompetensi dan memperoleh registrasi sesuai ketentuan undang-undang.

Pengertian akademi dalam sistem pendidikan tinggi

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 59, menyebut akademi sebagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu. Akademi keperawatan adalah akademi yang cabang ilmunya keperawatan, berbeda dari politeknik yang menampung beberapa rumpun ilmu sekaligus.

Jenjang pendidikan keperawatan di Indonesia

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 5 dan 6, membagi pendidikan tinggi keperawatan menjadi pendidikan vokasi, akademik, dan profesi. Pendidikan vokasi adalah program diploma keperawatan paling rendah Diploma Tiga; pendidikan akademik meliputi sarjana, magister, dan doktor; pendidikan profesi meliputi profesi ners dan spesialis. AKPER berada pada jalur vokasi.

Pasal 4 undang-undang yang sama membedakan perawat vokasi dan perawat profesi. Lulusan AKPER termasuk perawat vokasi, yang bekerja dalam lingkup kewenangan yang ditetapkan undang-undang dan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi.

Sejarah dan perkembangan AKPER

Sebagian besar AKPER milik pemerintah berawal dari Sekolah Perawat Kesehatan yang ditingkatkan menjadi akademi. Pada 2001 Kementerian Kesehatan menggabungkan akademi-akademi kesehatan miliknya, termasuk AKPER, menjadi Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes di tiap provinsi, sehingga program Diploma Tiga Keperawatan kini banyak berada di bawah jurusan keperawatan Poltekkes. AKPER yang masih berdiri sendiri umumnya milik pemerintah daerah, yayasan, atau TNI dan Polri.

Beban studi dan kompetensi lulusan

Program Diploma Tiga berlangsung sekurang-kurangnya enam semester dengan porsi besar praktik klinik di rumah sakit, puskesmas, dan komunitas. Setelah lulus, mahasiswa mengikuti uji kompetensi nasional yang menjadi syarat registrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kini mengatur tenaga kesehatan secara terpadu.

Perbedaan AKPER dengan STIKES dan Poltekkes

AKPER hanya menyelenggarakan program vokasi keperawatan. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan dapat menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi, termasuk sarjana keperawatan dan profesi ners. Politeknik kesehatan menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam beberapa jurusan kesehatan, termasuk keperawatan, kebidanan, gizi, dan farmasi.

Istilah terkait

Akademi kesehatan lain dapat dibaca pada entri APIKES (Akademi Perekam Informasi Kesehatan), ATEM (Akademi Teknik Elektromedik), ATRO (Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radiotherapi), dan AOT (Akademi Okupasi Terapi); tempat kerja lulusannya antara lain Puskesmas Perawatan.

Rujukan

Sumber: Istilah-istilah di Bidang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 59. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 4 sampai 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ketentuan tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan, profil Politeknik Kesehatan Kemenkes.

Bagikan

Baca Juga

Berhenti Naik Angkutan Umum, Langkah dan Ingatan Lansia Surut
Biaya Artritis Reumatoid Naik Mengikuti Parahnya Sakit dan Usia
Makin Lama Menonton Video Pendek, Anak Thailand Makin Sulit Fokus
Warga Mirzapur Rasakan Tanah Pulih, tetapi Tak Menyebut Timbal
Pekerja Lepas China Utamakan Iuran Saat Menimbang Asuransi
Diare Balita Banjir Ebonyi Nigeria dan Teka-teki Wadah Tertutup