AKPER (Akademi Keperawatan) adalah lembaga pendidikan tinggi kesehatan tingkat akademi yang secara khusus menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keperawatan, umumnya program Diploma Tiga Keperawatan. Lulusannya bergelar Ahli Madya Keperawatan dan menjadi perawat vokasi setelah lulus uji kompetensi dan memperoleh registrasi sesuai ketentuan undang-undang.
Pengertian akademi dalam sistem pendidikan tinggi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 59, menyebut akademi sebagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu. Akademi keperawatan adalah akademi yang cabang ilmunya keperawatan, berbeda dari politeknik yang menampung beberapa rumpun ilmu sekaligus.
Jenjang pendidikan keperawatan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 5 dan 6, membagi pendidikan tinggi keperawatan menjadi pendidikan vokasi, akademik, dan profesi. Pendidikan vokasi adalah program diploma keperawatan paling rendah Diploma Tiga; pendidikan akademik meliputi sarjana, magister, dan doktor; pendidikan profesi meliputi profesi ners dan spesialis. AKPER berada pada jalur vokasi.
Pasal 4 undang-undang yang sama membedakan perawat vokasi dan perawat profesi. Lulusan AKPER termasuk perawat vokasi, yang bekerja dalam lingkup kewenangan yang ditetapkan undang-undang dan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi.
Sejarah dan perkembangan AKPER
Sebagian besar AKPER milik pemerintah berawal dari Sekolah Perawat Kesehatan yang ditingkatkan menjadi akademi. Pada 2001 Kementerian Kesehatan menggabungkan akademi-akademi kesehatan miliknya, termasuk AKPER, menjadi Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes di tiap provinsi, sehingga program Diploma Tiga Keperawatan kini banyak berada di bawah jurusan keperawatan Poltekkes. AKPER yang masih berdiri sendiri umumnya milik pemerintah daerah, yayasan, atau TNI dan Polri.
Beban studi dan kompetensi lulusan
Program Diploma Tiga berlangsung sekurang-kurangnya enam semester dengan porsi besar praktik klinik di rumah sakit, puskesmas, dan komunitas. Setelah lulus, mahasiswa mengikuti uji kompetensi nasional yang menjadi syarat registrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kini mengatur tenaga kesehatan secara terpadu.
Perbedaan AKPER dengan STIKES dan Poltekkes
AKPER hanya menyelenggarakan program vokasi keperawatan. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan dapat menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi, termasuk sarjana keperawatan dan profesi ners. Politeknik kesehatan menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam beberapa jurusan kesehatan, termasuk keperawatan, kebidanan, gizi, dan farmasi.
Istilah terkait
Akademi kesehatan lain dapat dibaca pada entri APIKES (Akademi Perekam Informasi Kesehatan), ATEM (Akademi Teknik Elektromedik), ATRO (Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radiotherapi), dan AOT (Akademi Okupasi Terapi); tempat kerja lulusannya antara lain Puskesmas Perawatan.
Rujukan
Sumber: Istilah-istilah di Bidang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 59. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 4 sampai 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ketentuan tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan, profil Politeknik Kesehatan Kemenkes.
Istilah lain di Kamus Kesehatan
Lihat daftar lengkap Kamus Kesehatan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















