Apa Itu Feodalisme?
Feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan besar dan istimewa terhadap golongan tertentu, biasanya bangsawan. Sistem ini mengagungkan jabatan atau pangkat dan menafikan prestasi kerja.
Sistem ini berasal dari Eropa pada Abad Pertengahan, ditandai oleh kekuasaan yang besar di tangan tuan tanah. Feodalisme di Indonesia berlandaskan pada Raja dan bangsawan sebagai pusat kekuasaan dengan berbagai hak istimewa.
Ciri-ciri masyarakat feodal biasanya ditandai dengan penguasaan tanah yang sangat luas oleh Raja atau bangsawan sekaligus tuan tanah. Tanah-tanah ini dikerjakan oleh rakyat yang bertindak sebagai buruh pekerja.
Sebagai imbal jasa mereka mendapat ‘upah’ berupa pemenuhan kebutuhan hidup dan perlindungan. Feodalisme memunculkan patron client system.
Raja sebagai patron yaitu penguasa yang superior dan rakyat jelata penggarap tanah sebagai client atau bawahan.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.