Bulu kucing yang ada di tempat shalat, hukumnya najis ataukah sah saat melakukan ibadah? Simak pembahasannya.
Cekricek.id - Kucing termasuk dalam hewan kesayangan dan peliharaan dari banyak kalangan. Lantaran tinggalnya yang begitu menggemaskan serta memiliki dampak positif jika dipelihara di rumah.
Termasuk untuk menjaga kebersihan rumah dari berbagai hewan-hewan sumber penyakit seperti tikus. Banyak pemilik kucing mengeluhkan karena bulu kucing yang sering rontok sehingga terkadang menjadi pertanyaan besar apakah ini termasuk najis atau tidak.
Karena bagaimanapun juga hal ini dianggap takut mengganggu proses ibadah yang dijalani terutama ketika menjalani ibadah shalat.
Sebagaimana pertanyaan dari salah seorang netizen dalam tayangan di channel YouTube Trans TV official dalam tayangan Islam Itu Indah yang diposting pada Sabtu (27/8/2022).
“Jika ada bulu kucing di tempat shalat kita bagaimana Ustad apakah bulunya kucing termasuk najis yang membatalkan shalat?,” tanya seorang netizen.
Mendengar pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Ustadz Syam. Bahwasanya semua apa saja yang terpisah dari tubuh hewan termasuk dalam kategori bangkai.Begitu juga halnya pada kucing jika bulunya terpisah ini dianggap sebagai najis atau bangkai.
“Segala bagian tubuh yang terpisah daripada hewan, maka dihukumi sebagai bangkai. Kecuali hewan yang halal dagingnya untuk dimakan atau rontokan bulu dari hewan yang halal untuk dimakan,” ucapnya.
Tetapi hal ini sama sekali tidak berlaku bagi hewan yang halal untuk dimakan tetapi kucing tidak untuk dimakan.
“Karena kucing adalah hewan yang senantiasa berinteraksi dengan kita maka bulunya tetap dihukumi najis.”
Bulu Kucing Najis Tapi Dimaklumi
Tetapi walau demikian Ustaz Syam menjelaskan bahwasanya ini ada toleransinya. Misalnya saja tetapi diperbolehkan menjalani ibadah salat apabila bulu kucing rontok ini dalam jumlah sedikit.
“Namun juga bisa diberikan toleransi khusus bila jumlah bulu kucing rontok ini berjumlah sangat banyak,” lanjut Ustaz Syam.
Namun makruh atau ditoleransi atau dimaafkan kalau dalam jumlah yang sedikit. Tapi kalau jumlahnya sangat banyak maka dia dihukumi najis maka dibersihkan terlebih dahulu.
Tetapi ada pengecualian untuk hal tersebut, di mana ini hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki pekerjaan berhubungan erat dengan hal ini.
Misalnya saja bagi seorang dokter hewan yang selalu berkecimpung dengan mengurusi berbagai hewan-hewan berbulu. Termasuk diantaranya kucing yang sudah pasti di ruangan kerjanya selalu dipenuhi berbagai rontokan bulu tersebut.
Baca juga: 8 Potret Tingkah Konyol Kucing Ini Bikin Geleng-geleng Kepala
“Atau dimaafkan dalam jumlah yang banyak karena dia orang yang memang sering sekali berinteraksi dengan kucing. Misalnya dokter hewan karena peralatannya penuh dengan bulu kucing,” tandasnya.