- Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan 40 perkara baru untuk mencabut kewarganegaraan warga naturalisasi.
- Jaksa Agung Todd Blanche menyebut pengumuman itu sebagai upaya denaturalisasi terbesar dalam sejarah modern.
- Dua orang dalam daftar dituduh melakukan spionase atas nama China.
- Kelompok hak asasi manusia menilai perluasan denaturalisasi dapat membuat orang kehilangan kewarganegaraan.
Cekricek.id — Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan 40 perkara baru untuk cabut kewarganegaraan warga naturalisasi atas dugaan kejahatan yang mereka lakukan.
Dalam pernyataan pada Senin, jaksa federal menyebut sasarannya adalah orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran serius, termasuk pencucian uang, kekerasan seksual terhadap anak, penipuan visa, dan penggelapan pajak, menurut laporan Al Jazeera, Selasa (06/10/2026).
Pernyataan itu menyebut 40 perkara tersebut sebagai jumlah permohonan denaturalisasi terbesar yang diajukan dalam waktu sesingkat itu di bawah Presiden Donald Trump. Permohonan diajukan sejak akhir Agustus hingga awal Oktober.
“Pengumuman hari ini menandai upaya denaturalisasi terbesar dalam sejarah modern,” kata Jaksa Agung Todd Blanche.
“Di bawah kepemimpinan Presiden Trump, Departemen Kehakiman akan terus menggunakan proses denaturalisasi untuk menjaga keamanan nasional kita dan melindungi rakyat Amerika,” ujarnya.
Ke-40 warga yang menjadi sasaran berasal dari sejumlah negara, antara lain Meksiko, Pakistan, China, dan Sierra Leone. Mereka dituduh menyembunyikan tindak pidana dan fakta lain tentang diri mereka saat mengajukan kewarganegaraan. Vonis pidana mereka sebagian besar dijatuhkan setelah mereka mengucapkan sumpah kewarganegaraan.
Dua orang dalam daftar itu juga dituduh melakukan spionase atas nama China.
Perluasan Denaturalisasi Menuai Penolakan
Menurut hukum Amerika Serikat, jaksa dapat meminta pengadilan mencabut kewarganegaraan orang yang lahir di luar negeri jika mereka dengan sengaja menyembunyikan fakta material dalam permohonan kewarganegaraan yang semestinya membuat mereka tidak memenuhi syarat.
Pejabat tinggi pemerintahan Trump berupaya memperluas denaturalisasi sebagai bagian dari dorongan menjalankan operasi deportasi terbesar dalam sejarah Amerika Serikat.
Upaya itu mendapat penolakan dari kelompok hak asasi manusia, yang berpendapat langkah tersebut dapat membuat orang kehilangan kewarganegaraan. Para pengkritik juga memperingatkan bahwa Trump berupaya memakai denaturalisasi terhadap kelompok tertentu yang ia anggap lawan politik.
Trump juga mendorong penghapusan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Pada Juni, Mahkamah Agung membatalkan upayanya, tetapi pertarungan hukum berlanjut setelah presiden menerbitkan perintah eksekutif kedua.















