Bagaimana Hukum Suami Mencontohkan Kalimat Talak ke Istri?

Cekricek.id - Begini hukumnya jika seorang suami mencontohkan kalimat talak kepada istrinya, walau tidak berniat serius saat mengucapkannya

Ilustrasi Bercerai [Canva]

Cekricek.id - Dalam hukum Islam sebelum pasangan suami istri resmi berpisah biasanya suami akan menjatuhkan kata talak bagi istrinya. Tetapi talak juga tidak bisa diartikan sebagai perpisahan secara langsung melainkan ada jeda waktu yang diberikan. Dengan tujuan untuk merenungi kesalahan masing-masing.

Tapi ternyata awal demikian hal tersebut tidak boleh diucapkan secara sembarangan untuk seorang suami kepada pasangannya. Bahkan terkadang hal ini juga tidak boleh dijadikan candaan semata.

Tetapi ada berbagai hal-hal yang mesti dipelajari terkait dengan hal tersebut. Lalu banyak juga yang bertanya bagaimana hukumnya jika suami mencontohkan kalimat talak pada istri walau tidak bermaksud untuk mengucapkannya secara langsung.

Sebagaimana yang ditanyakan netizen, kepada Ustaz Adi Hidayat dalam tayangan di channel YouTube pribadinya mengutip pada Minggu (25/9/2022).

“Kalau suami menjatuhkan kalimat talak ke istri tapi dia bilang ini cuman contoh ya bagaimana hukumnya,” bunyi pertanyaannya.

Ketika mendengar hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwasanya bunyi pertanyaan ini hanyalah bermaksud untuk mencontohkan kalimat tersebut. Bukan berarti sang suami memang benar melontarkan kalimat talak kepada istrinya.

“Maksud dia akan contoh bahwa kalimat tersebut yang diucapkan sebelumnya ini adalah contoh, tetapi bukan berarti melontarkan kata talak.”

Lalu dijelaskan kembali oleh ustaz tersebut, bahwasanya walau terkesan ini merupakan hal sepele. Tetapi harus berhati-hati karena nyatanya kalimat candaan terkadang bisa menjadi hal yang serius dan dianggap sebagai hukum dalam agama.

Karena ada tiga hal yang harus berhati-hati karena candaan bisa jadi serius serius juga bisa menjadi candaan. Kemudian ia menyampaikan salah satu contoh candaan yang ternyata bisa memiliki sifat hukum atau berlaku dalam agama Islam.

Yakni apabila ada seorang ayah atau orang tua daripada seseorang perempuan berupaya untuk mengucapkan candaan. Jika menjodohkan anaknya dengan seseorang maka dari itu ini berarti hukumnya berlaku sah.

Candaan Talak Bisa Bernilai Hukum

Bagaimana Hukum Suami Mencontohkan Kalimat Talak ke Istri?

Contoh candaan yang bisa menjadi kenyataan atau bersifat hukum dalam Islam. Misalnya ada orang tua yang menjanjikan atau mengucapkan anaknya untuk menikah dengan seseorang.

“Misalnya keluar kata-kata ya udah anak kita kita nikahan ya sepakat sepakat itu bercanda padahal bisa terikat hukum,” lanjutnya.

Tetapi jika konteksnya seperti pertanyaan yang ditanyakan salah seorang netizen ini, hal tersebut sama sekali tidak berlaku. Karena pada akhir kalimatnya sang suami menegaskan jika ini hanyalah contoh atau perumpamaan yang mungkin dirinya sampaikan.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Sepupu dalam Islam?

Maka dari itu juga jangan bercanda-salah dengan kalimat tolak bisa jadi itu terjadi tetapi juga tidak seketika menjadi itu. Hal tersebut juga tidak ada dasar hukumnya dikarenakan mungkin saja sang suami berkata demikian lantaran adanya keadaan atau situasi tertentu sekaligus juga ingin menegaskan kepada sang istri.

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: 34.271 Warga Riau Hafidz Al-Quran Berkat Program Satu Guru Hafidz Satu Desa
34.271 Warga Riau Hafidz Al-Quran Berkat Program Satu Guru Hafidz Satu Desa
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Berita Riau Hari Ini: Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Panduan Memilih Pasangan Hidup Menurut dalam Islam
6 Tips Memilih Pasangan Hidup Menurut dalam Islam
Cekricek.id - KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
Cekricek.id - Mengungkap Teka-teki Yajauj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengungkap Teka-teki Yajuj Majuj dalam Lintas Budaya