Cekricek.id - Witir dianggap sebagai rangkaian shalat penutup, sehingga banyak yang bertanya-tanya apakah boleh melakukan salat lagi usai melakukan salat witir. Karena nyatanya masih banyak umat muslim yang penasaran akan hal ini. Contohnya saja ketika melakukan salat tarawih lalu diakhiri dengan witir apakah masih boleh melakukan salat malam.
Hal tersebut lantas ditanyakan oleh salah seorang netizen, kepada ustadz Adi Hidayat dalam tayangan di channel YouTube pribadinya mengutip pada Kamis (29/9/2022).
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwasanya witir jika diartikan secara bahasa berarti itu ganjil. Dengan artian menunjukkan keesaan Allah sekaligus juga Allah menyenangi orang-orang yang berupaya untuk mendekatkan diri dengan kesempurnaan yang dimilikinya.
“Maka para ulama memahami witir ini dengan dua pendekatan baiknya berdasarkan teks-teks yang sampai kepada kita. Pendekatan yang pertama adalah pendekatan yang disepakati witir adalah penutup dari salat yang ditunaikan,” ucapnya.
Jika hal tersebut diartikan maka memiliki pengertian sebagai upaya yang dilakukan oleh seorang muslim untuk menutup ibadah salat yang dilakukan. Atau juga merupakan salat terakhir yang ditunaikan pada malam hari.
Singkatnya salat witir sebagai upaya menutup dari rangkaian salat yang telah dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau seharian.
Sementara dari salah satu riwayat dikisahkan bahwasanya, ada dua pengertian berbeda berkaitan dengan hal tersebut. Terutama berdasarkan apa yang sempat dilakukan oleh nabi Muhammad SAW.
Karena dulunya pernah ada salah satu kisah di mana nabi Musa melakukan salat witir tetapi kemudian masih melakukan salat sunnah lainnya.
“Dan di dalamnya apa yang terdapat perbedaan karena rangkaian ini teks yang sampai kepada kita dari hadis nabi itu hanya menggambarkan sebagai rangkaian penutup salat,” uacp Ustaz Adi Hidayat.
Atau bisa saja seseorang tetap berniat melakukan ibadah salat sunnah tahajud misalnya di tengah malam sebelum kemudian melakukan witir sebagai penutup.
Dua Pemahaman Berbeda
Maka ada kesimpulan dua di antara para ulama yang pertama ini untuk perbedaannya yang pertama disimpulkan. bahwa karena witir itu menutup ya sudah kalau sudah ditutup nggak ada shalat lagi.
Sementara untuk pemahaman kedua ini diartikan boleh-boleh saja melakukan salat sunah kembali usai melakukan shalat sunat witir.
Pada pengertian yang kedua salat witir ini sebagai penutup daripada rangkaian Salat. Tetapi masih bisa dilakukan Salat Sunnah lainnya usai melakukan Salat Sunnah witir.
Karena hanya berisikan penutupan dari rangkaian shalat yang telah dikerjakan sebelumnya. Nmun apabila seseorang kembali melakukan ibadah Salat Sunnah baru maka di ini diartikan sebagai hari baru atau rangkaian baru.
Baca Juga: Kapan Waktu Salat Duha Terbaik? Simak Jawabannya
Jadi tidak ada salahnya untuk hal tersebut tergantung pemahaman mana yang dianggap lebih sesuai dikarenakan keduanya ini memiliki dalil yang cukup kuat.