Pekanbaru, Cekricek.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru intensif memantau aktivitas pemilik pangkalan gas elpiji yang menjual gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Fokus pengawasan mereka adalah terhadap pendistribusian gas elpiji 3 kilogram, yang biasa dikenal sebagai si melon.
Sebagai langkah tegas dalam mengatasi permasalahan pangkalan gas bersubsidi di Kota Pekanbaru, pada tahun 2023 lalu, Disperindag berhasil menutup satu pangkalan gas nakal yang terbukti menjual gas bersubsidi 3 kilogram di atas HET sebesar Rp18 ribu.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyatakan bahwa penutupan satu pangkalan gas di daerah Palas, Kecamatan Rumbai, akhir tahun 2023, menjadi peringatan keras bagi pemilik pangkalan gas lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Dalam tahun 2024 ini, kami masih menemukan satu pangkalan gas yang melakukan pelanggaran serupa, yaitu menjual gas 3 kilogram di atas HET. Namun, kami memberikan teguran terlebih dahulu kepada pemiliknya," ujar Zulhelmi Arifin pada Selasa (23/1/2024).
Beliau menambahkan bahwa Disperindag juga telah meminta Pertamina untuk memberikan sanksi tegas kepada pangkalan gas yang melanggar aturan. Mengingat jumlah pangkalan gas di Kota Pekanbaru mencapai 1.200 unit, Disperindag hanya dapat mengawasi 23 agen gas elpiji.
"Kami memiliki keterbatasan dalam mengawasi seluruh pangkalan gas, oleh karena itu, kami lebih fokus pada pengawasan terhadap agen gas elpiji. Jika ada pangkalan gas yang bermasalah, kami akan menegur agennya," ungkap Zulhelmi.
Dalam konteks pengawasan, Zulhelmi menekankan peran masyarakat dengan meminta agar melaporkan pangkalan gas nakal melalui akun Instagram resmi Disperindag Kota Pekanbaru (@dppkotapekanbaru). Ia mengajak masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian gas elpiji agar tepat sasaran.
Baca juga: Kadishub Menegaskan Tarif Parkir di Pekanbaru Kendaraan Roda Dua Rp 2 Ribu, Roda Empat Rp 3 Ribu
"Selain itu, kami juga menyoroti perlunya Pertamina untuk bertindak tegas. Jika kami yang bertindak, terbatasnya personel dan waktu menjadi kendala. Oleh karena itu, Pertamina perlu memberikan sanksi tegas sesuai dengan peta jalan penyaluran gas elpiji subsidi yang telah diatur oleh pemerintah pusat," pungkasnya.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Cekricek.id.