Dokter dan Dokter Gigi Kini Bisa Melakukan Akreditasi Secara Mandiri, Begini Caranya

Dokter dan Dokter Gigi Bisa Melakukan Akreditasi Secara Mandiri, Begini Caranya

Ilustrasi. [Canva]

Cekricek.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kesempatan kepada dokter dan dokter gigi yang memiliki tempat praktik mandiri untuk melakukan akreditasi secara mandiri. Hal ini diungkapkan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kemenkes pada Kamis (22/6/2023), yang menyatakan bahwa akreditasi dapat dilakukan melalui beberapa aplikasi yang terintegrasi dengan sistem Informasi SATUSEHAT.

Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Tujuan dari akreditasi ini adalah untuk menyediakan dan memelihara mutu pelayanan serta keselamatan pasien di tempat praktik dokter dan dokter gigi, sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar mutu.

Menurut aturan yang diterbitkan pada 16 Mei 2023, untuk mendapatkan status akreditasi, setiap tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi (TPMD/DG) harus memiliki kode respon cepat (Quick Response Code).

Kode ini akan digunakan oleh pasien untuk melakukan penilaian kepuasan setelah menerima pelayanan kesehatan. Untuk memperoleh QR Code, dokter/dokter gigi yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) harus mendaftarkan TPMD/TPMDG melalui pengisian penghakiman mandiri (self assessment) pada aplikasi http://registrasifasyankes.kemkes.go.id.

Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa NIK dokter/dokter gigi sudah terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Setelah proses ini selesai, dokter dan dokter gigi akan memperoleh QR Code yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT mobile. QR Code ini harus diunduh, dicetak, dan dipajang di tempat praktik atau di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau oleh pasien.

Setelah menerima pelayanan kesehatan, TPMD dan TPMDG harus memberikan informasi kepada pasien agar melakukan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan di tempat praktik tersebut. Penilaian oleh pasien dapat dilakukan dengan memindai QR Code melalui tombol check-in di aplikasi SATUSEHAT Mobile. Pasien dapat memberikan penilaian terkait ketepatan waktu, informasi yang diberikan dokter, pelayanan yang diberikan dokter, dan kebersihan TPMD/TPMDG.

Setelah penilaian selesai, pasien dapat memilih "identitas pemberi penilaian" dan mengirimkan penilaian tersebut. Setelah menerima penilaian, TPMD dan TPMDG akan memeriksa hasil penilaian melalui http://registrasifasyankes.kemkes.go.id.

Selain melalui QR Code, penilaian akreditasi mandiri juga dilakukan melalui kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan terkait program nasional yang dibuat oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medik elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Setelah kedua metode penilaian akreditasi dilakukan oleh TPMD dan TPMDG, status akreditasi dapat ditetapkan. Namun, setelah memperoleh status akreditasi, TPMD dan TPMDG juga harus menjalani monitoring dan evaluasi secara berkala, setidaknya satu kali setahun, guna memastikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar mutu.

Pengawasan terhadap TPMD dan TPMDG dilakukan oleh menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jika dalam evaluasi terungkap bahwa tingkat kepuasan pasien terhadap TPMD dan TPMDG berada di bawah 50 persen selama enam bulan, serta TPMD dan TPMDG tidak melaporkan pelayanan kesehatan secara berkala selama enam bulan, maka menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan kesehatan yang diberikan oleh TPMD dan TPMDG.

Setelah itu, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan rencana perbaikan pelayanan kesehatan dan pelaporan kesehatan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan/atau Kemenkes sebagai bagian dari kegiatan pascaakreditasi.

Lebih lanjut, proses pengajuan akreditasi TPMD dan TPMDG ini dilakukan secara gratis dan seluruh proses pengajuan, mulai dari awal hingga akhir, ditanggung oleh pemerintah. Proses akreditasi TPMD dan TPMDG juga dilakukan dengan mudah dan praktis melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan dan terintegrasi dengan SATUSEHAT. Bagi TPMD dan TPMDG yang tidak memiliki akses internet, mereka dapat mengajukan akreditasi secara manual dengan melampirkan surat pernyataan dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Baca juga: Kemenkes Bentuk Tenaga Cadangan Kesehatan di Seluruh Daerah

"TPMD dan TPMDG yang tidak memiliki akses internet tetap dapat mengajukan akreditasi secara manual sesuai dengan pedoman teknis Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG," seperti yang dikutip dalam keterangan resmi tersebut.

Baca Juga

Mengungkap Bahaya Junk Food bagi Kesehatan Otak
Mengungkap Bahaya Junk Food bagi Kesehatan Otak
Penelitian Mengungkap Manfaat Kombucha Seperti Efek Puasa
Penelitian Mengungkap Manfaat Kombucha Seperti Efek Puasa
Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Berhasil Dilakukan, Harapan dan Kontroversi
Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Berhasil Dilakukan, Harapan dan Kontroversi
Peneliti Mengungkap Penyebab Kematian Saat Bercinta
Peneliti Mengungkap Penyebab Kematian Saat Bercinta
Bahaya Mencuci Saluran Hidung dengan Air Keran yang Tidak Steril
Bahaya Mencuci Saluran Hidung dengan Air Keran yang Tidak Steril
Penelitian Mengungkap Hidup dalam Kemiskinan Percepat Penuaan Otak
Penelitian Mengungkap Hidup dalam Kemiskinan Percepat Penuaan Otak