- Greenwashing bisa berupa klaim menyesatkan atau hanya menampilkan informasi positif
- Bara menilai praktik ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan
- LCA menilai dampak produk dari bahan baku hingga setelah dipakai
Cekricek.id — Klaim produk ramah lingkungan yang tidak sesuai kenyataan, atau greenwashing, dinilai dapat menyesatkan konsumen. Dosen Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Bara Awanda Marhendra ST MSc ETH, mendefinisikan greenwashing sebagai upaya membuat suatu produk seakan-akan ramah lingkungan, misalnya lewat klaim yang tidak sesuai (misleading claims) atau hanya menampilkan informasi positif (selective disclosure).
“Bentuknya bisa sangat bermacam-macam dan tidak terlihat,” kata anggota Laboratorium Teknologi Pengolahan Air Departemen Teknik Lingkungan ITS itu, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis ITS, Senin (19/10/2026).
Baca juga: Berbagi Biaya, Sampah Botol Plastik Tak Terangkut Bisa Nol Persen
Menurut Bara, praktik hijau semu itu berpotensi menyesatkan keputusan konsumen karena mereka memilih produk berdasarkan klaim yang tidak mencerminkan dampak lingkungannya secara menyeluruh. “Hal ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan,” ujarnya.
Menilai Dampak Sepanjang Daur Hidup
Untuk menilai dampak lingkungan secara utuh, Bara menyebut Life Cycle Assessment (LCA) dapat menjadi salah satu metode evaluasi. Metode ini mengkaji dampak lingkungan sepanjang daur hidup produk, mulai dari pengadaan bahan baku hingga pengelolaan produk setelah digunakan, melalui pengumpulan data, kuantifikasi dampak, analisis, dan interpretasi hasil.
Penilaian LCA juga dapat mendukung transparansi produsen kepada konsumen melalui environmental product declaration, sekaligus menjadi bahan evaluasi internal perusahaan. “Perusahaan dapat mengidentifikasi aspek yang paling membutuhkan perbaikan agar upaya yang dilakukan memberikan dampak lingkungan yang lebih signifikan,” katanya.
Baca juga: Mesin Undip Ubah 200 Kg Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Cair
Bara menambahkan, industri di Indonesia telah menerapkan LCA melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). “LCA menjadi salah satu aspek yang digunakan dalam penilaian tertentu, termasuk kriteria untuk peringkat Hijau dan Emas PROPER,” ungkapnya.
Meski begitu, ia mengakui penerapan LCA di perusahaan masih menghadapi tantangan, terutama dalam menyeimbangkan aspek lingkungan dengan keberlanjutan usaha. Tanpa integrasi kebijakan dan sanksi, praktik greenwashing dinilai dapat terus berlanjut. Lulusan master ETH Zürich, Swiss, itu meminta pemerintah memperkuat kebijakan dan pengawasan tanggung jawab lingkungan, serta mengajak masyarakat lebih berhati-hati dan tidak hanya mempertimbangkan harga saat memilih produk, tetapi juga informasi lingkungannya.
Baca juga: PM2.5 Surabaya Sempat Tidak Sehat, Pakar ITS Minta Emisi Ditekan















