Pekanbaru, Cekricek.id - Polresta Pekanbaru berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim melalui ekspedisi dengan modus pengiriman helm melalui kargo bandara. Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang kurir yang hendak mengambil paket berisi sabu-sabu tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Awalnya, petugas menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm," ungkapnya pada konferensi pers, Senin (20/5).
Setelah melacak alamat tujuan pengiriman, petugas mengetahui paket tersebut ditujukan ke kantor ekspedisi J&T di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran (undercover) dan kontrol pengiriman (controlled delivery).
"Hasilnya, petugas berhasil menangkap Wawan (28), warga Lapapa, Masamba, saat hendak mengambil paket berisi satu helm yang di dalamnya terdapat dua paket sabu-sabu di kantor J&T Masamba," terang Manapar.
Dalam interogasi, Wawan mengaku disuruh mengambil paket tersebut oleh seseorang berinisial R. Wawan kemudian ditahan untuk mengungkap jaringan narkoba lebih luas.
"Saat ini, Wawan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka R, masih dalam pencarian," pungkas Manapar.
Baca juga: Kronologi Polisi Dihadang Warga Saat Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru
Kasus ini mencuat setelah Polresta Pekanbaru mengintensifkan pengawasan terhadap modus penyelundupan narkoba melalui jasa ekspedisi dan kargo. Berkat kewaspadaan petugas, upaya peredaran gelap narkoba berhasil digagalkan.