Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

A A

Ilustrasi: Hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan.. [Canva]

Cekricek.id, BPJS Kesehatan - Berikut beberapa hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan dikutip dari halaman resmi BPJS Kesehatan.

Cekricek.id, BPJS Kesehatan - hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan.

Hak Peserta BPJS Kesehatan

  1. Menentukan FKTP yang diinginkan pada saat mendaftar
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  5. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

  1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
  2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh).
  3. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
  4. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/ domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat email dan nomor handphone
  5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  6. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Identitas atau Kartu Peserta BPJS Kesehatan, Jenis dan Cara Mendapatkan

Nah, itulah hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

Bagikan

Baca Juga

Ilustrasi seorang perempuan lanjut usia berkacamata memegang telepon pintar dengan satu tangan dan mengetuk layarnya dengan tangan lain
Angka 45 Persen di Balik Antrean Mobile JKN Lampung
Bangunan rumah sakit dan rumah apoteker berhalaman luas di Binjai pada 1903.
Tiga Rumah Sakit Deli Maatschappij, 1871 sampai 1940
Audiensi FK-KMK UGM dengan jajaran RSUD Tais membahas kerja sama layanan kesehatan.
UGM dan RSUD Tais Jajaki Kerja Sama Dokter Spesialis
Distribusi bantuan kesehatan bagi warga terdampak kabut asap karhutla.
Karhutla, Kemenkes Kerahkan 314 Nakes ke 7 Provinsi
Ilustrasi model organ hati manusia.
Hormon Penekan Nafsu Makan Ternyata Lindungi Hati
Ilustrasi lansia berolahraga
Olahraga dan Kerja Fisik Beda Kaitan dengan Demensia