Cekricek.id, BPJS Kesehatan - Identitas peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS terdiri dari beberapa bentuk. Identitas tersebut merupakan penanda jenis kepesertaan dari pemilik.
Identitas Peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS
Dikutip dari halaman resmi BPJS Kesehatan, Berikut beberapa identitas peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS:
Adalah kartu identitas peserta yang dimiliki oleh segmen kepesertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, Penerima Pensiun dari PNS, TNI dan POLRI, Veteran serta Perintis Kemerdekaan. Kartu identitas ini tetap dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS.
Merupakan kartu identitas peserta yang diterbitkan sejak BPJS Kesehatan mulai beroperasi Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2016. Kartu identitas ini tetap dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS.
Merupakan identitas elektronik (e-ID) peserta era BPJS Kesehatan sampai dengan saat ini. Kartu identitas peserta ini dapat dicetak sendiri oleh peserta atau PIC Badan Usaha. Kartu identitas ini dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKN- KIS.
Masa berlaku e-ID adalah selama 3 bulan sejak tanggal pencetakan terakhir. Diharapkan peserta segera melapor ke Kantor BPJS Kesehatan untuk diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kartu Sementara merupakan identitas yang dikeluarkan untuk bayi baru lahir yang belum mempunyai indentitas kependudukan (NIK).
Kartu identitas ini dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKN- KIS, dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran iuran pertama. Peserta wajib melaporkan pemutakhiran NIK Bayi Baru Lahir paling lambat 3 (tiga) bulan sejak bayi dilahirkan.
Diharapkan peserta segera melapor ke Kantor BPJS Kesehatan untuk diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Merupakan identitas seluruh jenis peserta JKN-KIS, baik peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun bukan PBI (PPU, PBPU, BP).
Pemegang kartu peserta Askes dan BPJS Kesehatan, apabila terdapat perubahan data pada kartu sebelumnya, kartu rusak atau hilang atau ingin mengganti menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS) baik secara kolektif maupun perorangan dapat ke Kantor BPJS Kesehatan atau Mobile Customer Service (MCS).
Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital/KIS Digital merupakan identitas peserta yang dapat diakses pada aplikasi Mobile JKN melalui media electronic/handphone android/IOS. Kartu identitas digital ini dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS.
Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan
1. Peserta PBI JK dan Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah
2. Kartu dapat diperoleh di Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau melalui pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Peserta baru PBPU/BP
a. Kartu peserta dikirimkan ke alamat domisili sesuai dalam pengisian data peserta, selambatnya 6 (enam) hari kerja sejak pembayaran iuran pertama
b. Peserta dapat menggunakan KIS Digital dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN sebagai bukti kepesertaan program JKN-KIS.
3. Peserta PPU Penyelenggara Negara. Dilakukan secara perorangan atau secara kolektif melalui PIC satker dari Kementerian/ Lembaga/ Instansi.
4. Peserta PPU Non Penyelenggara Negara. Kartu sementara peserta (e-ID) diterima sejak pembayaran iuran, dan dapat dicetak sendiri melalui PIC HRD/SDM. Selanjutnya selambatnya 3 (tiga) bulan, kartu sementara tersebut diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Bagaimana Jika Kartu Peserta BPJS Kesehatan Hilang
Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan/ Mobile Customer Service (MCS)/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:
- Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan kehilangan yang ditanda tangani oleh peserta ber materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
- Pengurusan kartu peserta hilang hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga.
- Penggantian kartu dapat dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan Foto Copy KTP Elektronik Peserta.
Baca Juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS?
Bagaimana Jika Kartu Peserta BPJS Kesehatan Rusak?
Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat/ Mobile Customer Service/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:
- Menyerahkan kartu peserta yang rusak.
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) atau Kartu Keluarga.
- Penggantian kartu dapat dilakukan oleh keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan Foto Copy KTP Elektronik Peserta.