Berita Artis: Indra Kenz alias Indra Kesuma akhirnya ditahan di rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya ia terancam hukuman 20 tahun penjara dan asetnya pun akan disita
Cekricek.id - Pihak kepolisian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menahan influencer Indra Kenz.
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi binary option Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kalau Indra Kenz alias Indra Kesuma sudah resmi ditahan. Ia ditahan di ruang tahanan Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan," katanya mengutip dari detik, Jumat (25/2/2022).
Ia menjelaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka Indra Kenz langsung ditahan. Penahanan terhadap pemuda asal Medan tersebut dilakukan pada dini hari tadi.
"Ditahan pada dini hari tadi," tambahnya.
Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskri Polri.
Sebelumnya, Indra Kenz terancam hukuman selama 20 tahun. Selain itu asetnya juga terancam disita oleh negara.
Banyak pasal yang disangkakan kepada Indra Kenz atas. Ada pun pasal yang dikenakan kepadanya antara lain, tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohng melalui media elektronik dan atau penipuan, selain itu juga dugaan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Melansir Okezone, ada pun pasal-pasal yang menjerat Indra diantaranya pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Hartanya Bakal Disita
Baca Juga: Polisi Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.