Siapa Jusuf Wibisono?
Jusuf Wibisono adalah Menteri Keuangan (kabinet Sukiman-Suwirjo 195-1952/kabinet Ali Sastroamidjojo II 1956-1957). Ia lahir pada tahun 1909.
Jusuf Wibisono lulus dari Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) pada tahun 1928. Ia kemudian melanjutkan sekolah ke Algemeene Middelbare School (AMS) Bandung dan lulus 1931.
Lalu menempuh pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum (Rechtscoogeschool te Batavia) di Jakarta. Tahun 1937 melanjutkan pendidikan di tempat yang sama dan mendapatkan gelar Mr. (Meester in de Rechten) pada tahun 1941.
Kebijakan yang dilakukannya sebagai Menteri Keuangan adalah menasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Sirkulasi. Pada 6 Desember 1951 disahkan Undang- undang (UU) mengenai Nasionalisasi dan De Javasche Bank resmi menjadi milik Indonesia.
Organisasi pemuda yang pertama diikutinya adalah Jong Islamieten Bond (JIB). Dalam kaitannya dengan masalah kemunduran ekspor yang terjadi sejak 1956, Jusuf mengusulkan kepada Dewan Moneter agar member insentif kepada kaum eksportir.
Pada awalnya, atas usul Jusuf, premi itu diberikan langsung dalam bentuk valuta asing yang bisa dijual dengan bebas. Namun sebagian anggota Dewan Moneter tidak setuju karena hal tersebut akan mengakibatkan pengurangan jumlah valuta asing yang sebenarnya harus bertambah.
Akhirnya disetujui suatu peraturan baru Bukti Pendorong Ekspor (BPE) yang mengatur bahwa Eksportir yang menerima sertifikat BPE berhak membeli valuta asing, namun apabila pengeluaran itu dapat merangsang penerimaan valuta asing lebih banyak tentunya hal itu akan menguntungkan.
meninggal 15 Juni 1982
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.