Omzet di Bawah Rp500 Juta, Pedagang Online Bebas Potong PPh

A A

Sosialisasi ketentuan Pajak Penghasilan bagi pedagang online. [Foto: Direktorat Jenderal Pajak]

Cekricek.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelaku usaha kecil yang berjualan daring tetap memperoleh kemudahan di tengah penataan ekosistem perdagangan digital. Pedagang online dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun dapat dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan oleh marketplace, demikian dikutip dari pajak.go.id.

Penataan itu berjalan seiring diluncurkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk platform digital atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren mengedukasi wajib pajak bahwa fasilitas kemudahan tetap diberikan kepada pelaku usaha skala kecil agar transaksi penjualan harian mereka tidak langsung terpotong pajak secara otomatis.

Saat memberikan layanan edukasi perpajakan kepada wajib pajak pada Kamis (13/8/2026), Penyuluh Pajak Elly menegaskan komitmen pemerintah menjaga kelangsungan bisnis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berjualan di ranah digital.

“Pelaku usaha kecil tetap diperhatikan, sementara ekosistem perdagangan digital ditata agar lebih adil dan setara dengan pelaku usaha konvensional,” ujar Elly.

Cukup Surat Pernyataan Bermeterai

Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha secara daring, langkah utama untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan potongan PPh tergolong sederhana. Wajib pajak cukup membuat dan mengunggah surat pernyataan resmi yang menerangkan bahwa akumulasi peredaran bruto atau omzet usahanya dalam satu tahun pajak belum melebihi batas Rp500 juta.

Dokumen pernyataan tersebut wajib ditandatangani di atas meterai Rp10.000 sebelum diunggah melalui fitur sistem elektronik di platform marketplace tempat pelaku usaha beroperasi. Penyediaan formulir umumnya difasilitasi oleh pihak penyedia platform.

Langkah penyederhanaan birokrasi itu dinilai menjadi angin segar bagi pedagang daring beromzet di bawah batas tersebut. Dengan menyertakan dokumen bermeterai, pelaku usaha mikro dapat fokus mengembangkan pasar digital tanpa perlu khawatir terpangkas pemotongan pajak yang tidak sesuai dengan skala usaha yang dijalankan.

Menopang UMKM Digital

Kebijakan ini melengkapi berbagai upaya pemerintah menopang UMKM agar naik kelas, mulai dari akses pembiayaan hingga kemudahan akses pasar. Dukungan serupa mengemuka dalam gelaran Karya Kreatif Indonesia 2026 yang mendorong korporasi menggandeng UMKM, termasuk lewat insentif perpajakan dan perluasan akses pasar.

Di sisi kanal penjualan, pemanfaatan platform digital juga terus meningkat, seperti terlihat pada siaran langsung belanja daring yang digelar untuk mendukung produk UMKM. Sementara itu, layanan perpajakan di daerah tetap berjalan meski dalam kondisi darurat, sebagaimana terjadi ketika layanan pajak Ende dipindahkan ke halaman rumah arsip seusai gempa NTT.

Bagikan

Baca Juga

Lansia China yang Tetap Bekerja Lebih Jarang Merasa Tak Berguna
Toko Serba Murah Berjejer, Obesitas Kota Amerika Ikut Tinggi
Nafkah Keluarga Pesisir Bangladesh Rapuh, Berat Anak Ikut Kurang
Biaya Artritis Reumatoid Naik Mengikuti Parahnya Sakit dan Usia
Pekerja Lepas China Utamakan Iuran Saat Menimbang Asuransi
AI dan IoT Dongkrak Kinerja Keuangan UMKM Bali lewat CSR