Apa Itu Panca Usaha Tani?
Panca Usaha Tani adalah program kebijakan Pemerintahan Orde Baru untuk meningkatkan hasil pertanian.
Ada dua usaha yang dilakukan untuk meningkatkan hasil pertanian, pertama adalah ekstensifikasi pertanian yang dilakukan dengan perluasan lahan pertanian.
Usaha kedua adalah intensifikasi pertanian yang dilakukan dengan beberapa langkah yang kemudian dikenal sebagai Panca Usaha Tani.
Usaha yang perlu dilakukan dalam Panca Usaha Tani terdiri dari: teknik pengolahan tanah, pengaturan irigasi, usaha pemupukan, pemberantasan hama, dan penggunaan bibit unggul.
Program pertanian ini dalam jangka waktu yang singkat mampu meningkatkan hasil pertanian.
Pemerintah juga mengatur pengadaan pupuk, petisida, dan bibit sehingga mengurangi kemandirian petani.
Referensi: Kamus Sejarah Indonesia.