Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Hukum, Waktu dan Takarannya

Cekricek.id, Portal Islam – Mendekati hari Raya Idul Fitri 1444 H, umat muslim tampaknya semakin gencar menunaikan kewajiban zakat fitrahnya yang rutin dilaksanakan dalam sekali setahun. Sebelum mengeluarkannya, ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu, baik itu hukum, waktu pelaksanaan serta takarannya bagi setiap individu.

Panduan zakat fitrah. [Canva]

Cekricek.id, Portal Islam – Mendekati hari Raya Idul Fitri 1444 H, umat muslim tampaknya semakin gencar menunaikan kewajiban zakat fitrah yang rutin dilaksanakan dalam sekali setahun. Sebelum mengeluarkannya, ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu, baik itu hukum, waktu pelaksanaan serta takarannya bagi setiap individu.

Panduan lengkapnya seperti yang dibagikan melalui laman Instagram @nuonline_id, dikutip Jumat (14/4/2023). Hukum menunaikan zakat fitrah bagi setiap umat muslim itu adalah wajib dengan kriteria laki-laki atau pun perempuan, anak kecil hingga orang dewasa, merdeka dan bukan hamba sahaya.

Selain itu, zakat ini juga menjadi wajib apabila pada saat hari Raya Idul Fitri nantinya umat muslim tersebut memiliki simpanan makanan pokok untuk siang dan malamnya.

Sementara itu, kriteria orang-orang yang dapat menerima zakat fitrah atau disebut juga dengan Mustahiq adalah mereka termasuk ke dalam fakir, miskin, amil alias petugas zakat, mualaf, budak atau pun orang yang terlilit utang.

Orang yang sedang dalam jalan Allah dan orang-orang yang dalam perjalanan jauh bukan untuk maksiat juga termasuk ke dalam kriteria.

Waktu dan Takaran Zakat Fitrah

Cekricek.id, Portal Islam - Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Hukum, Waktu dan Takarannya
Panduan zakat fitrah. [Canva]

Zakat Fitrah sudah bisa ditunaikan oleh seorang muslim sejak awal bulan Ramadhan tiba sampai hari pertama bulan Syawal. Namun pelaksanannya diutamakan setelah terbit fajar pada pagi hari sebelum salat Idul Fitri.

Selain waktu yang diutamakan, juga ada waktu mubah, makruh dan haram menunaikan zakat wajib sekali setahun ini. Adapun mubah, jika dilaksanakan pada awal Ramadhan.

Sementara waktu makruh adalah ketika ditunaikan setelah salat Idul Fitri dengan batas waktu sampai terbenamnya matahari. Ketentuan waktu ini memiliki pengecualian untuk alasan yang bertujuan untuk kemaslahatan, misalnya menunggu kerabat atau orang fakir yang saleh untuk diberikan kepadanya.

Lalu, waktu haram menunaikan zakat fitrah adalah saat sehari setelah hari Raya Idul Fitri tanpa adanya kendala yang dimaklumi alias uzur. Semisal memiliki alasan seperti harta yang akan dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustafiq, maka dibolehkan tetapi statusnya menjadi qadha dan tidak berdoa.

Baca juga: Begini Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Lebaran di Kota-kota Besar

Adapun bentuk benda yang dizakatkan oleh  setiap individunya berupa makanan pokok, seperti beras untuk di Indonesia, sagu, gandum atau yang lainnya. Takarannya sendiri yaitu sebesar satu sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3 kilogram.

Baca Juga

Lebih 500 Pondok Pesantren di Riau: Pemprov Siapkan Strategi Mewujudkan Santri Unggul
Lebih dari 500 Pondok Pesantren Berdiri di Riau: Pemprov Siapkan Strategi Mewujudkan Santri Unggul
Keutamaan dan Manfaat Puasa Ramadan
Keutamaan dan Manfaat Puasa Ramadan
Menaklukkan Rasa Lemas dan Lelah Saat Puasa Ramadan
Menaklukkan Rasa Lemas dan Lelah Saat Puasa Ramadan
Melakukan Kegiatan Sosial yang Penuh Makna Selama Ramadan
Melakukan Kegiatan Sosial yang Penuh Makna Selama Ramadan
Tata Cara dan Niat Mandi Wajib Selama Bulan Puasa Ramadan
Tata Cara dan Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan
Tradisi Unik Menyambut Ramadan di Berbagai Penjuru Dunia
Tradisi Unik Menyambut Ramadan di Berbagai Penjuru Dunia