Pasal 118 KUHP masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Korporasi, Paragraf 1 Pidana.
Pasal 118 KUHP
Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
a. pidana pokok; dan
b. pidana tambahan.
Penjelasan Pasal 118 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.














