Pasal 249 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Kedua tentang Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana, Paragraf 2 tentang Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.
Pasal 249 KUHP
Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 249 KUHP
Yang dimaksud dengan “menawarkan” misalnya, orang yang memberikan jasa berupa informasi dengan meminta imbalan.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.